Suara.com - Aturan wajib bayar royalti lagu telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ atau Musik yang ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2021 silam.
Tujuan dari adanya royalti lagu ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak terkait hak ekonomi atas lagu/dan atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan peraturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
Rincian Aturan Wajib Bayar Royalti Lagu
Pada aturan tersebut, tertera kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk pelayanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak yang dijelaskan dalam pasal 3.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2), bentuk layanan publik yang bersifat komersial terdapat 14 tempat antara lain:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Pengelolaan royalti tersebut dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial seperti 14 tempat yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (2) dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN. Pada pasal 11 Ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, diberikan keringanan tarif royalti kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pada Pasal 14, royalti lagu yang dihimpun LMKN digunakan untuk tiga hal, yakni didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan. Bagaimana menurut Anda?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
Tag
Berita Terkait
-
Resmi! Presiden Jokowi Teken Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
-
Buka Jasa Esek-esek Rp400 Ribu, Pemilik Kos Nakal Diciduk Polisi
-
Astagfirullah! Marak Prostitusi Remaja di Tasikmalaya, Ini Kata KPAID
-
4 Pasangan Mesum Lagi Asik Ngamar Digerebek Satpol PP Bogor
-
Digerebek Warga, Suami Terciduk Jual Istri di Michat Rp 600 Ribu
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen