Suara.com - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan royalti lagu untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum para musisi dan pekerja di dunia musik. Lantas berapa royalti lagu yang harus dibayarkan oleh pemilik tempat komersial atau semua orang yang ingin memakai lagu atau musik secara komersil tersebut?
Aturan royalti lagu ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 lalu.
Besaran atau tarif royalti lagu dan musik telah ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LKMN sebagai lembaga yang ditugaskan pemerintah untuk mengelola royalti tersebut.
Mengutip dari situs resmi LKMN, berapa royalti lagu yang harus dibayarkan tergantung pada tempat komersialnya. Sehingga tarif royalti lagu di karaoke akan berbeda dengan di supermarket, bar atau diskotik.
Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola pusat rekreasi?
Pada pusat rekreasi yang menerapkan tiket baik pada alam terbuka maupun pusat rekreasi dalam ruangan maka biaya royalty lagu akan dibebankan langsung pada tiket dengan perhitungan, harga tiket masuk x 1,3 persen x jumlah pengunjung x 300 hari x prosentasi penggunaan musik per tahun.
Sedangkan bagi pusat rekreasi tanpa tiket, biaya royalty music telah ditetapkan sebesar Rp 6 juta per tahun.
Berapa royalti lagu yang harus dibayar pengelola karaoke?
Perhitungan besarnya biaya royalti pada usaha karaoke yaitu:
Baca Juga: Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah
- Karaoke tanpa kamar (aula) Rp 20.000 per ruangan/hari
- Karaoke keluarga Rp 12.000 per ruangan/hari
- Karaoke eksekutif Rp 50.000 per ruangan/hari
- Karaoke kubus (booth) hak pencipta Rp 300.000 per kubus/tahun dan hak terkait Rp 300.000 per kubus/tahun.
Berapa royalti lagu yang harus dibayar restoran dan kafe?
Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait yang harus dibayar pemilik restoran atau kafe dihitung Rp 60.000 per kursi per tahun.
Untuk diskotik dan klab malam lebih besar tarifnya. Royalti lagu di sana dikenakan Rp 250.000 per m2 per tahun untuk royalti pencipta. Sementara royalti hak terkait, Rp 180.000 per m2 per tahun.
Pub, bar dan bistro sedikit lebih murah. Tarif royalti pencipta dan royalti hak terkait di sana dihitung Rp 180.000 per m2 per tahun.
Namun, sebagaimana bunyi pasal 11 Ayat 1, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan keringanan tarif royalti. Besaran royalti akan ditetapkan sesuai dengan kelaziman dan keadilan oleh LMKN yang akan disahkan oleh Menteri.
Setiap pengguna lagu atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.
Royalti lagu untuk siapa?
Sesuai pada Pasal 14, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada tiga pihak yakni pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN;dana operasional; dan dana cadangan.
Berdasar Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran royalti dapat diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Siapa saja yang harus bayar royalti lagu?
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pembayaran royalti bagi setiap penggunaan lagu dan/atau musik ataupun untuk layanan publik yang bersifat komerisal.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, telah disebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti lagu, yaitu:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotik
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke.
Dalam situs LMKN belum disebutkan berapa royalti lagu yang harus dibayar dalam acara seminar ataupun nada tunggu telepon. Ada kemungkinan besar tarif royalti lagu ini dapat berubah setelah diterbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi