Royalti lagu untuk siapa?
Sesuai pada Pasal 14, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada tiga pihak yakni pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN;dana operasional; dan dana cadangan.
Berdasar Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran royalti dapat diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Siapa saja yang harus bayar royalti lagu?
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pembayaran royalti bagi setiap penggunaan lagu dan/atau musik ataupun untuk layanan publik yang bersifat komerisal.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, telah disebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti lagu, yaitu:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotik
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke.
Dalam situs LMKN belum disebutkan berapa royalti lagu yang harus dibayar dalam acara seminar ataupun nada tunggu telepon. Ada kemungkinan besar tarif royalti lagu ini dapat berubah setelah diterbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital