Royalti lagu untuk siapa?
Sesuai pada Pasal 14, royalti yang terkumpul akan disalurkan kepada tiga pihak yakni pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN;dana operasional; dan dana cadangan.
Berdasar Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa pembayaran royalti dapat diberikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Siapa saja yang harus bayar royalti lagu?
Salah satu poin penting dalam peraturan tersebut adalah kewajiban pembayaran royalti bagi setiap penggunaan lagu dan/atau musik ataupun untuk layanan publik yang bersifat komerisal.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, telah disebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenakan royalti lagu, yaitu:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotik
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke.
Dalam situs LMKN belum disebutkan berapa royalti lagu yang harus dibayar dalam acara seminar ataupun nada tunggu telepon. Ada kemungkinan besar tarif royalti lagu ini dapat berubah setelah diterbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Aturan Soal Royalti Lagu jadi Polemik, Fiersa Besari: Gak Ada yang Salah
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional