Suara.com - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA dipecat karena terbukti mencuri barang sitaan milik koruptor berupa emas batangan mencapai 1.900 gram. Pemecatan itu dilakukan lantaran perbuatan IGA telah mencederai integritas KPK.
Pemberhentian secara tidak terhormat terhadap IGA itu disampaikan Ketua Dewan Pengawa (Dewas) KPK Tumpak Hatorongan saat memimppin sidang etik secara virtual di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Tumpak mengatakan, jika IGA merupakan anggota Satgas dan ditugaskan Direktorat Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan atau Labuksi KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan mengaku selama kurang lebih dua minggu terakhir melakukan proses sidang etik terhadap pegawai berinisial IGA.
"Benar, bahwa di dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak/
Tumpak mengatakan, atas perbuatannya itu, IGA pantas dipecat dari KPK.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Menurut Tumpak, barang bukti emas yang dicuri oleh pegawai berinisial IGA cukup banyak.
"Barbuk itu jumlahnya cukup banyak ada empat kalau ditotal semua bentuknya emas batangan jumlahnya 1.900 gram, jadi kurang 100 gram 2 kilo," ungkap Tumpak.
Baca Juga: Ada Kejanggalan Pengusutan Korupsi Bansos, ICW Minta Dewas KPK Turun Tangan
Tumpak menegaskan perbuatan IGA telah merugikan keuangan negara. Sekaligus juga telah menodai integritas seluruh insan KPK.
"Karena perbuatannya menimbulkan dampak merugikan dan berpotensi merugikan keuangan negara dan sudah terjadi bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan," imbuh Tumpak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP