Suara.com - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut gempa bumi yang terjadi di Jawa Timur belum dinyatakan sebagai bencana nasional. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah di Jawa Timur untuk menangani pascabencana di daerahnya masing-masing.
Muhadjir menuturkan pemerintah pusat bakal terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penanganan pascagempa berkekuatan 6,1 skala richter.
"Karena itu saya sarankan bencana gempa di selatan Jawa Timur ini cukup dihandel oleh masing-masing daerah, dan nanti akan saya koordinasikan," tutur Muhadjir di sela kunjungannya di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (10/4/2021) malam.
Pasca gempa, Muhadjir terus berkomunikasi dengan Kepala BNPB Doni Monardo untuk memonitor dampak gempa di masyarakat. Ia juga telah menugaskan Deputi Kemenko PMK bidang kebencanaan untuk mendata serta memantau perkembangan gempa.
Ia sendiri bakal terus memantau perkembangan dampak yang muncul akibat gempa.
"Saya stand by sambil berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, dan akan segera turun ke lapangan. Kita lihat dulu perkembangannya," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya