Suara.com - Pemerintah telah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Aturan transportasi pun sudah diterbitkan pihak Kemenhub. Meski demikian, ada sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal.
Budi Setiadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menyampaikan pada (8/4/2021), ada sejumlah wilayah aglomerasi (lingkungan perkotaan) yang mendapat pengecualian dalam kebijakan peniadaan mudik idul fitri 5 hingga 17 Mei 2021.
Budi juga menambahkan bahwa wilayah aglomentasi ini tetap diperbolehkan melakukan kegiatan transportasi. Perlu diketahui, pengecualian ini berlaku untuk transportasi jalur darat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Berikut wilayah aglomerasi yang boleh mudik lokal
Mengenai aturan wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian ini, nantinya akan segera diterbitkan Surat Edaran oleh pihak Kemenhub. Adapun sejumlah wilayah yang diperbolehkan mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik yaitu sebagai berikut.
- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Itulah sejumlah wilayah aglomerasi yang mendapat tetap bisa melakukan kegiatan transportasi pada masa peniadaan mudik idul fitri.
Sejalan dengan itu, Danto Restyawan selaku Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api juga menyampaikan mengenai pengecualian perbatasan frekuensi kereta api. Adapun sejumlah wilayah yang masuk dalam pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka.
- Yogyakarta
- Solo dan Kutoarjo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik dan larangan penggunaan moda transportasi baik jalur darat, laut maupun udara pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan peniadaan mudik tersebut dilakukan pemerintah guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19 yang sudah berjalan setahun ini.
Baca Juga: Takut Gagal Mudik Lebaran, Penumpang Pilih Berangkat Lebih Awal
Demikianlah informasi mengenai sejumlah wilayah yang boleh mudik lokal pada masa kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 6 hingga 17 Mei 2021. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan
-
Viral Kasus Penjual Es Gabus: Polisi Bantah Ada Penganiayaan, Propam Tetap Lakukan Pemeriksaan
-
5 Fakta Tiga Desa di Nunukan Masuk Malaysia: Bukan Hilang Total, Ini yang Sebenarnya Terjadi!
-
Di Depan DPR Kapolres Sleman Ngaku Dilema di Kasus Hogi Minaya: Hati Saya Seakan Terkapar
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
Polisi Bakal Periksa Keluarga Lula Lahfah untuk Dalami Alasan Tolak Autopsi
-
Rahasia Gelap di Balik Kenyalnya Siomay Berbahan Ikan Sapu-Sapu, Seberapa Berbahaya?
-
Pratikno Masuk Jajaran Rumor Akan Kena Reshuffle, Upaya Prabowo Singkirkan Orang Jokowi?
-
Isu Reshuffle Menguat, Sekjen Golkar: Kita Belum Dengar Info Yang Valid
-
Cabut Izin 28 Perusahaan Pascabencana, Auriga Nusantara Nilai Pemerintah Cuma Gimmick