Suara.com - Zakat mal adalah menyedekahkan sebagian harta kekayaan kita kepada orang yang membutuhkan. Namun itu hanya penjelasan singkatnya. Nah, sudahkan Anda tahu apa itu zakat mal?
Ramadhan tinggal satu hari lagi dan kita akan segera menjalankan ibadah puasa lalu menyambut idul fitri. Selama bulan Ramadhan banyak sekali amalan yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan pahala. Salah satu jenis amalan yang dapat mendekatkan kita pada Rahmat Allah SWT ialah melaksanakan zakat mal.
Bila kita melakukan kebaikan-kebaikan selama bulan ramadhan, kita akan mendapatkan berkah tak terhitung selama puluhan tahun ke depan. Percaya atau tidak? Termasuk membayar zakat mal
Apa itu Zakat Mal?
Mal itu berarti harta dan kekayaan adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi atau aset berharga yang sangat diinginkan sekali oleh manusia. Harta atau mal ini bisa berupa rumah, emas, permata, kendaraan, uang, dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan itu, maka zakat mal adalah kegiatan di mana kita menyedekahkan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan untuk membantu mereka menjadi lebih mandiri Setidaknya dapat menolong mereka untuk meningkatkan daya hidup mereka. Zakat mal adalah kegiatan sedekah yang juga harus memenuhi dua syarat, antara lain:
- Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai
- dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya seperti rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.
Syarat Harta Kekayaan yang Wajib Zakat Mal
Harta yang dapat dizakatkan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Dimiliki Secara Penuh oleh yang Bersangkutan
Maksudnya ialah harta tersebut berada dalam kontrol kekuasaan secara penuh oleh pemiliknya dan dapat diambil manfaatnya melalui proses kepemilikan yang benar dan sesuai syariat islam. Misalnya harta dari kepemilikan usaha, warisan, tabungan hasil kerja, pemberian negara, donasi, dan lain sebagainya yang intinya didapatkan secara sah. - Berkembang
Harta yang dapat diamalkan ialah harta yang dapat berkembang atau bila diusahakan akan memiliki potensi untuk berkembang. - Cukup Nishab
Harta yang dapat diamalkan dalam zakat mal adalah yang juga telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. - Lebih dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok ialah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan anggota keluarga untuk melangsungkan hidupnya. Artinya, mal atau harta yang dapat diamalkan ialah yang sudah terhitung lebih dari kebutuhan pokok tersebut. Ketika kebutuhan pokok sudah terpenuhi dengan baik dan yang bersangkutan masih memiliki lebih maka disarankan agar harta lebih tersebut diamalkan. - Bebas dari Hutang
Orang yang belum bebas dari hutang tidak disarankan untuk berzakat, tapi sebaiknya membayar hutang pada waktu yang sama ketika mengeluarkan zakat. Pada intinya, harta yang dizakatkan haruslah bebas dari tanggungan hutang. - Berlalu Satu Tahun
Maksudnya ialah ke pemilikan harta tersebut sudah berlalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak termasuk.
Mal yang Wajib Dizakati
Baca Juga: 6 Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Berbagai Situasi
Berikut daftar mal atau harta kekayaan yang wajib dizakati
- Emas dan Perak
- Binatang Ternak
- Hasil Pertanian
- Harta perniagaan
- Kekayaan hasil tambang dan Kekayaan Laut
Adapun nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni 85 gram emas. Jika dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai kadar zakat maal.
Berikut ini perhitungan zakat mal:
Nisab zakat maal: 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Contoh, jika kamu mempunyai emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan adalah sebesar 2,5 % x 87 gram = 2,175 gram atau uang senilai emas tersebut.
Dalil Zakat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana