Suara.com - Publik diramaikan dengan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kemenkumham. Menarik menerka maksud SBY di balik langkahnya tersebut.
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai langkah SBY tersebut semata-mata dilakukan agar tidak ada yang membajak Partai Demokrat.
"Hal itu dilakukan agar PD (Partai Demokrat) tak dibajak dan diambil oleh orang lain. Agar secara legal standing PD (Partai Demokrat) tetap ada di tangan SBY," kata Ujang saat dihubungi Suara.com.
Ujang mengatakan, apa yang dilakukan Presiden ke-6 RI tersebut sah-sah saja dilakukan. SBY wajar disebut ingin membentengi Demokrat secara hukum.
Menurutnya, langkah SBY tersebut dianggap sebuah kecerdikan.
"Dan wajar juga jika kubu Moeloko menyerang langkah SBY tersebut. Ini soal siapa yang lebih cerdik saja," tuturnya.
Terpisah, salah satu orang dekat SBY yang juga merupakan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengaku tak mengetahui secara pasti maksud dan tujuan SBY mendaftarkan Partai Demokrat ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham.
Namun begitu, Syarief menduga, apa yang dilakukan SBY tersebut agar tidak ada oknum atau pihak-pihak yang melakukan klaim sepihak.
"Saya mungkin ya mungkin, lebih bagus memang tanya pak SBY. Mungkin ya mungkin (alasannya) ya karena nanti akan ada orang yang klaim-klaim itu," kata Syarief.
Baca Juga: Hencky Luntungan Juluki SBY Sebagai Dewanya Pembohong
Lebih lanjut, Syarief mengatakan, semua yang ada di Demokrat sebagai karya cipta SBY. Dari mulai hymne, lambang hingga bendera Demokrat.
"Iya. Padahal kan itu karya seseorang ya itu tidak boleh di klaim ya kan," tandasnya.
Daftarkan Demokrat Atas Pribadi
Sebelumnya, salah satu pendiri Partai Demokrat atau elite Demokrat kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menuding bahwa SBY telah mendaftarkan Demokrat ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkumham atas nama pribadinya. Pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021 lalu.
"Tahukah anda bahwa secara diam-diam SBY telah mendaftarkan PD, sebagai miliknya atas nama pribadinya pada lembaga kekayaan intelektual Kemenkumham," kata Hencky saat dihubungi Suara.com, Jumat (9/4/2021).
Hencky mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh timnya, proses pendaftaran tersebut dilakukan pada 19 Maret 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram