Suara.com - Mahkamah Agung Portugal memerintahkan seorang pria yang cerai untuk membayar kompensasi pada mantan istri sebesar 60.000 euro (Rp 1 miliar ) untuk jasanya selama 30 tahun pernikahan.
Menyadur Oddity Central Kamis (15/04), putusan yang dikeluarkan pada 14 Januari itu diliput oleh media Portugis pada bulan Februari, bertepatan dengan akhir persidangan panjang antara kedua mantan pasangan itu.
Awalnya, sang istri meminta setidaknya 240.000 euro (Rp 4,2 miliar) untuk semua pekerjaan yang dia lakukan secara gratis selama pernikahan mereka.
Tuntutan itu ditolak oleh pengadilan Barcelos dan mereka yang memutuskan bahwa dia tidak berhak atas kompensasi finansial apa pun.
"Karena pekerjaan yang dihabiskan di rumah tidak secara hukum diwajibkan di bawah serikat de facto, ketentuannya sebagai kontribusi untuk ekonomi bersama dikonfigurasi sebagai pemenuhan kewajiban alam secara spontan," tulis Hakim di Barcelos.
Wanita itu mengajukan banding dan kali ini dia memenangkannya dengan kompensasi sebesar 60 ribu euro.
Mantan pasangannya menantang keputusan di Mahkamah Agung. Ia mempertahankan keputusan sebelumnya untuk tidak memerintahkan dia memberi kompensasi pada mantan istrinya.
Sementara pengadilan memutuskan bahwa meski tetap tidak terlihat, pekerjaan rumah jelas memiliki nilai ekonomi.
"Tugas semacam itu menuntut pembagian tugas yang sederajat, tanpa mengurangi kemungkinan bahwa salah satu dari mereka tidak berkontribusi pada penyediaan pekerjaan rumah tangga, dalam logika mengkhususkan kontribusi masing-masing."
Baca Juga: Ini Saran Psikolog Agar Suami Mau Terlibat Urus Pekerjaan Rumah Tangga
Terbukti selama 30 tahun pasangan menikah, istrilah yang mengurus rumah dan menyiapkan makanan pasangan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasangan tidak berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga, karena memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan ini tanpa biaya atau kontribusi.
Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026