Suara.com - Mahkamah Agung Portugal memerintahkan seorang pria yang cerai untuk membayar kompensasi pada mantan istri sebesar 60.000 euro (Rp 1 miliar ) untuk jasanya selama 30 tahun pernikahan.
Menyadur Oddity Central Kamis (15/04), putusan yang dikeluarkan pada 14 Januari itu diliput oleh media Portugis pada bulan Februari, bertepatan dengan akhir persidangan panjang antara kedua mantan pasangan itu.
Awalnya, sang istri meminta setidaknya 240.000 euro (Rp 4,2 miliar) untuk semua pekerjaan yang dia lakukan secara gratis selama pernikahan mereka.
Tuntutan itu ditolak oleh pengadilan Barcelos dan mereka yang memutuskan bahwa dia tidak berhak atas kompensasi finansial apa pun.
"Karena pekerjaan yang dihabiskan di rumah tidak secara hukum diwajibkan di bawah serikat de facto, ketentuannya sebagai kontribusi untuk ekonomi bersama dikonfigurasi sebagai pemenuhan kewajiban alam secara spontan," tulis Hakim di Barcelos.
Wanita itu mengajukan banding dan kali ini dia memenangkannya dengan kompensasi sebesar 60 ribu euro.
Mantan pasangannya menantang keputusan di Mahkamah Agung. Ia mempertahankan keputusan sebelumnya untuk tidak memerintahkan dia memberi kompensasi pada mantan istrinya.
Sementara pengadilan memutuskan bahwa meski tetap tidak terlihat, pekerjaan rumah jelas memiliki nilai ekonomi.
"Tugas semacam itu menuntut pembagian tugas yang sederajat, tanpa mengurangi kemungkinan bahwa salah satu dari mereka tidak berkontribusi pada penyediaan pekerjaan rumah tangga, dalam logika mengkhususkan kontribusi masing-masing."
Baca Juga: Ini Saran Psikolog Agar Suami Mau Terlibat Urus Pekerjaan Rumah Tangga
Terbukti selama 30 tahun pasangan menikah, istrilah yang mengurus rumah dan menyiapkan makanan pasangan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pasangan tidak berpartisipasi dalam pekerjaan rumah tangga, karena memungkinkan mereka untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kegiatan ini tanpa biaya atau kontribusi.
Pengadilan menetapkan nilai pekerjaan rumah tangga menggunakan upah minimum nasional yang dikalikan 12 bulan, selama 30 tahun pernikahan. Sepertiga dari jumlah itu dikurangi sebagai pengeluaran wanita selama periode itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas