Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, pelarangan tersebut dikecualikan dengan catatan mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk). Berikut ini jenis SIKM.
Ya, aturan pelarangan mudik sudah diberlakukan. Meski begitu, pelarangan mudik tersebut dikecualikan untuk sejumlah sektor, yakni sektor logistik hingga pelaku perjalanan untuk kebutuhan mendesak.
Adapun Kebutuhan mendesak tersebut di antaranya yaitu perjalanan dinas, ada anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, mendampingi ibu hamil, dan mendampingi proses persalinan maksimal dua orang.
Bagi masyarakat dengan kriteria seperti di atas, aktivitas perjalanan boleh diizinkan dengan syarat mengantongi SIKM.
Jenis SIKM dan Ketentuannya
Untuk keperluan perjalanan selama pelarangan mudik, diwajibkan para pelaku perjalanan tersebut mengantongi SIKM. Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diatur sesuai kelompok warga. Nah, berikut ini jenis SIKM yang perlu kamu tahu.
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan
Selain itu, ada skrining dokumen SIKM dan tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/rapid tes antigen/tes Genose yang dilakukan oleh TNI/Polri maupun Pemda (Pemerintah Daerah) di sejumlah titik kota besar, rest area, pintu kedatangan, dan wilayah aglomerasi.
Itulah beberapa jenis SIKM. Dalam SE (Surat Edaran) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, disampaikan bahwa SIKM ini berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang antar kota/kabupaten/provinsi/negara, pun sifatnya wajib untuk para pelaku perjalanan yang usinya di atas 17 tahun.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?