Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, pelarangan tersebut dikecualikan dengan catatan mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk). Berikut ini jenis SIKM.
Ya, aturan pelarangan mudik sudah diberlakukan. Meski begitu, pelarangan mudik tersebut dikecualikan untuk sejumlah sektor, yakni sektor logistik hingga pelaku perjalanan untuk kebutuhan mendesak.
Adapun Kebutuhan mendesak tersebut di antaranya yaitu perjalanan dinas, ada anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, mendampingi ibu hamil, dan mendampingi proses persalinan maksimal dua orang.
Bagi masyarakat dengan kriteria seperti di atas, aktivitas perjalanan boleh diizinkan dengan syarat mengantongi SIKM.
Jenis SIKM dan Ketentuannya
Untuk keperluan perjalanan selama pelarangan mudik, diwajibkan para pelaku perjalanan tersebut mengantongi SIKM. Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diatur sesuai kelompok warga. Nah, berikut ini jenis SIKM yang perlu kamu tahu.
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan
Selain itu, ada skrining dokumen SIKM dan tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/rapid tes antigen/tes Genose yang dilakukan oleh TNI/Polri maupun Pemda (Pemerintah Daerah) di sejumlah titik kota besar, rest area, pintu kedatangan, dan wilayah aglomerasi.
Itulah beberapa jenis SIKM. Dalam SE (Surat Edaran) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, disampaikan bahwa SIKM ini berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang antar kota/kabupaten/provinsi/negara, pun sifatnya wajib untuk para pelaku perjalanan yang usinya di atas 17 tahun.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!