Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, pelarangan tersebut dikecualikan dengan catatan mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk). Berikut ini jenis SIKM.
Ya, aturan pelarangan mudik sudah diberlakukan. Meski begitu, pelarangan mudik tersebut dikecualikan untuk sejumlah sektor, yakni sektor logistik hingga pelaku perjalanan untuk kebutuhan mendesak.
Adapun Kebutuhan mendesak tersebut di antaranya yaitu perjalanan dinas, ada anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, mendampingi ibu hamil, dan mendampingi proses persalinan maksimal dua orang.
Bagi masyarakat dengan kriteria seperti di atas, aktivitas perjalanan boleh diizinkan dengan syarat mengantongi SIKM.
Jenis SIKM dan Ketentuannya
Untuk keperluan perjalanan selama pelarangan mudik, diwajibkan para pelaku perjalanan tersebut mengantongi SIKM. Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diatur sesuai kelompok warga. Nah, berikut ini jenis SIKM yang perlu kamu tahu.
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
2. Bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
3. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan
Selain itu, ada skrining dokumen SIKM dan tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/rapid tes antigen/tes Genose yang dilakukan oleh TNI/Polri maupun Pemda (Pemerintah Daerah) di sejumlah titik kota besar, rest area, pintu kedatangan, dan wilayah aglomerasi.
Itulah beberapa jenis SIKM. Dalam SE (Surat Edaran) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, disampaikan bahwa SIKM ini berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang antar kota/kabupaten/provinsi/negara, pun sifatnya wajib untuk para pelaku perjalanan yang usinya di atas 17 tahun.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong