Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah jalur yang nantinya disekat selama larangan mudik Idul Fitri 2021. Diketahui, larangan tersebut akan dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, akan ada 31 titik pos yang disekat serta dijaga polisi.
Hal tersebut mencakup perbatasan antara kota dan kabupaten yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Setelah rapat untuk penentuan titik penyekatan, kami simpulkan bahwa mulai tanggal 6-17 Mei nanti akan ada 31 titik pos pengamanan," kata Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021).
Sambodo mengatakan, sebanyak 31 titik pos pengamanan itu berbentuk 17 checkpoint dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel nantinya menjaga titik pos pengamanan tersebut.
"14 titik penyekatan lainnya ada di Cikupa, ada di Bitung, ada di Gerbang Tol di Bitungnya. Ada 14 titik sudah kita tetapkan," sambungnya.
Berikut sejumlah titik pos pengamanan tersebut:
Jakarta Barat
- Kalideres
- Joglo
Jakarta Timur
Baca Juga: Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
- Lampiri
- Panasonic
Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan
Jakarta Selatan
- Pasar Jumat
- Budi Luhur
Kota Bekasi
- Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat
- GT Bekasi Timur
- Jalan Sumber Arta
- Harapan Indah
Kabupaten Bekasi
- KD Waringin
- Cibeet
- Kalimalang Tambun
- GT Tambun
- GT Cibitung
- GT Cikarang Pusat
- GT Cibaut
- Cibarusah
Depok
- Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI)
- Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap)
- GT Brigif
- GT Kukusan
- Simpang Bambu Kuning, BJ Gede
Kota Tangerang
Berita Terkait
-
Polda Metro Tangkap Komplotan Rampok Mengaku Polisi di Depok
-
Doni Monardo: Kalau Dilarang Mudik, Bukan Berarti Sebelum 6 Mei Bisa Mudik
-
Warga Bandar Lampung Dilarang Mudik, Satgas Covid-19: Bisa Video Call
-
Profil Jeff Smith, Artis Sinetron yang Tersandung Kasus Narkoba
-
Pelaku Derek Liar Viral Peras Sopir Truk Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata
-
Pentagon Panaskan Mesin Perang, Negosiasi AS-Iran Terancam Kolaps
-
Perdokjasi Dorong Prodi S2 Kedokteran Asuransi Pertama di Indonesia, Target Berdiri 2028
-
Insiden Panipahan Jadi 'Wake-Up Call', Kapolda Riau Deklarasi Perang Total Lawan Narkoba
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi