Suara.com - Saat berpuasa, umat muslim dilarang untuk makan, minum, atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa. Lalu, bagaimana dengan menelan ludah saat puasa? Apakah hal itu bisa membatalkan puasa?
Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai hukum menelan ludah sat puasa mengutip dari situs resmi Nahdlatul Ulama atau NU.
Menurut penjelasan dari Imam Nawawi,"Menelan air liur tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa menelan ludah saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Hal ini berlaku apabila dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.
Meski begitu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait hukum menelan ludah saat puasa yakni:
1. Air Liur Tidak Boleh Bercampur dengan Cairan Lainnya
Air liur yang ditelan haruslah murni dan tidak boleh bercampur dengan cairan lain yang dapat meubah rasa maupun warnanya.
Contoh, ketika seorang penjahit memasukkan benang ke dalam mulut agar lebih mudah masuk ke jarum, kemudian air liur bercampur dengan zat pewarna pada benang lalu menyebabkan air liur berubah warna maka hal ini bisa membatalkan puasa. Sama halnya ketika gusi berdarah sehingga air liur bercampur dengan darah maka juga akan membatalkan puasa.
2. Tidak Boleh Melewati Bibir Bagian Luar
Baca Juga: Apakah Keadaan Berhadas Besar Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Air liur yang sudah keluar dari tenggorokan dianggap sudah melewati bibir bagian luar. Sehingga ketika menelan air liur yang sudah melewati bibir terluar dianggap dapat membatalkan puasa.
3. Sengaja Mengumpulkan Banyak Air Liur
Apabila diketahui seseorang sengaja mengumpulkan air liur hingga banyak lalu ditelan maka tidak batal apalagi jika hal itu dilakukan tanpa sengaja. Para ulama sepakat tidak membatalkan puasa. Meski begitu, ada dua pendapat yang sama-sama masyhur.
Itulah penjelasan hukum menelan ludah saat puasa. Jadi perhatikan baik-baik ya.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Sorotan Tajam Hendri Satrio: Dari Komunikasi Menkeu Purbaya hingga Gaya Prabowo Hadapi Massa
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Bongkar Skandal Haji, KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Libatkan Pejabat hingga Kerabat di Kemenag
-
Gali Lubang Baru! Minta Maaf Soal 'Agen CIA', Anak Menkeu Kini Sebut 'Ternak Mulyono'
-
Brutalitas Polisi Nepal Urai Massa Demo, Perempuan Ikut Dihajar saat Berusaha Melerai Temannya
-
Profil La Lita alias Litao: DPO Tersangka Pembunuhan Anak Terpilih Jadi DPRD
-
Rapat Perdana Bareng DPR, Menkeu Purbaya Curhat: Sekarang Saya Nggak Bisa Lagi Ngomong Agak 'Koboy'
-
Gembong Kriminal Nomor Wahid Sri Lanka Sembunyi di Apartemen Jakarta, Tertangkap di Kebon Jeruk!
-
Terungkap! AHY Bongkar Misi Khusus Gibran Sambangi SBY di Cikeas Pagi-pagi
-
Penggerebekan di Apartemen Kebon Jeruk, Buronan Narkoba dan Pelaku Kasus Pembunuhan Diciduk