Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku heran dengan keterangan saksi yang dihadir jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Pasalnya pernyataan saksi dianggap tak konsisten.
Pernyataan saksi yang dimaksud yakni soal siapa yang semestinya bertanggung jawab dalam acara pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan di Megamendung. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam sidang menyebut Rizieq harus bertanggung jawab dalam acara kerumunan Megamendung.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo mengatakan, pernyataan Agus sebagai saksi berubah-ubah. Hal itu diketahui sejak di berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Pelapornya kan Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab," kata Sugito disela-sela sidang ditunda di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," katanya lagi.
Menurut Sugito, dalam sidang ada upaya untuk mengarahkan jawaban saksi seolah-olah Rizieq harus bertanggung jawab dalam kasus kerumunan di Megamendung. Padahal, kata dia, Rizieq tidak tahu apa-apa soal rencana peletakan batu pertama di pondok pesantren di Megamendung.
"Jadi itu hal-hal yang menurut saya perlu dikaji lagi karena untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara bukan habib Rizieq, tapi diarahkan seolah-olah beliau harus bertanggungjawab," ungkapnya.
"Karena beliau kan masih di Saudi, jadi nggak mungkin menyeting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," sambungnya.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga: Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
-
Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
-
Kasatpol PP Bogor: Ada Penolakan Tes Covid di Pesantren Markaz Syariah
-
Terungkap! 20 Orang Reaktif Corona Usai Acara Habib Rizieq
-
Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif Covid-19 usai Acara Rizieq di Megamendung
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah