Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku heran dengan keterangan saksi yang dihadir jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Pasalnya pernyataan saksi dianggap tak konsisten.
Pernyataan saksi yang dimaksud yakni soal siapa yang semestinya bertanggung jawab dalam acara pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan di Megamendung. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam sidang menyebut Rizieq harus bertanggung jawab dalam acara kerumunan Megamendung.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo mengatakan, pernyataan Agus sebagai saksi berubah-ubah. Hal itu diketahui sejak di berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Pelapornya kan Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab," kata Sugito disela-sela sidang ditunda di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," katanya lagi.
Menurut Sugito, dalam sidang ada upaya untuk mengarahkan jawaban saksi seolah-olah Rizieq harus bertanggung jawab dalam kasus kerumunan di Megamendung. Padahal, kata dia, Rizieq tidak tahu apa-apa soal rencana peletakan batu pertama di pondok pesantren di Megamendung.
"Jadi itu hal-hal yang menurut saya perlu dikaji lagi karena untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara bukan habib Rizieq, tapi diarahkan seolah-olah beliau harus bertanggungjawab," ungkapnya.
"Karena beliau kan masih di Saudi, jadi nggak mungkin menyeting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," sambungnya.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga: Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
-
Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
-
Kasatpol PP Bogor: Ada Penolakan Tes Covid di Pesantren Markaz Syariah
-
Terungkap! 20 Orang Reaktif Corona Usai Acara Habib Rizieq
-
Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif Covid-19 usai Acara Rizieq di Megamendung
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional