Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku heran dengan keterangan saksi yang dihadir jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). Pasalnya pernyataan saksi dianggap tak konsisten.
Pernyataan saksi yang dimaksud yakni soal siapa yang semestinya bertanggung jawab dalam acara pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan di Megamendung. Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dalam sidang menyebut Rizieq harus bertanggung jawab dalam acara kerumunan Megamendung.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo mengatakan, pernyataan Agus sebagai saksi berubah-ubah. Hal itu diketahui sejak di berita acara pemeriksaan atau BAP.
"Pelapornya kan Kasatpol PP Kabupaten Bogor. Perlu diketahui dari awal 1 Desember beliau menyampaikan yang bertanggung jawab adalah penyelenggara. Tapi, untuk pemeriksaan kedua pada 28 Januari yang bertanggung jawab adalah pemilik pesantren dalam hal ini adalah Habib Rizieq Shihab," kata Sugito disela-sela sidang ditunda di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
"Jadi ada inkonsistensi keterangan awal," katanya lagi.
Menurut Sugito, dalam sidang ada upaya untuk mengarahkan jawaban saksi seolah-olah Rizieq harus bertanggung jawab dalam kasus kerumunan di Megamendung. Padahal, kata dia, Rizieq tidak tahu apa-apa soal rencana peletakan batu pertama di pondok pesantren di Megamendung.
"Jadi itu hal-hal yang menurut saya perlu dikaji lagi karena untuk acara sebenarnya yang tanggung jawab adalah panitia acara bukan habib Rizieq, tapi diarahkan seolah-olah beliau harus bertanggungjawab," ungkapnya.
"Karena beliau kan masih di Saudi, jadi nggak mungkin menyeting dari awal peletakan batu pertama di Megamendung," sambungnya.
Sebelumnya, Camat Megamendung Endi Rismawan dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebut Rizieq sebagai orang yang harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di Megamendung. Pasalnya Rizieq dianggap sebagai pemilik Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung.
Baca Juga: Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Terbukti! Acara Habib Rizieq di Megamendung Abaikan Protokol Kesehatan
-
Kasus Kerumunan di Megamendung, Camat: Habib Rizieq yang Bertanggung Jawab
-
Kasatpol PP Bogor: Ada Penolakan Tes Covid di Pesantren Markaz Syariah
-
Terungkap! 20 Orang Reaktif Corona Usai Acara Habib Rizieq
-
Kasatpol PP: 20 Orang Reaktif Covid-19 usai Acara Rizieq di Megamendung
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!