Suara.com - Camat Megamendung Hendi Rismawan menyebut jika eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terkait kasus kerumunan orang dalam acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pada November 2020 lalu sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Hendi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
disebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara peletakan batu pertama di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pada November 2020 lalu.
Awalnya jaksa menanyakan kepada Hendi sebagai saksi soal pihak yang harusnya bertanggungjawab atas pelanggaran prokes atau kerumunan di Megamendung.
Hendi kemudian memberikan respons. Mulanya Hendi menjawab kalau yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang menggelar acara dalam hal ini panitia. Namun, Hendi mengaku tak mengetahui siapa panitia dalam acara tersebut.
Jaksa kemudian bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama. Sampai akhirnya Hendi menjawab kalau yang harus bertanggungjawab dalam acara yang timbulkan kerumunan adalah Rizieq Shihab sebagai pemilik pondok pesantren.
"Jadi siapa yang tanggung jawab (acara di Megamendung)?, tanya jaksa.
"Pak Habib Rizieq," jawab Hendi.
Tak hanya Hendi dalam persidangan ini juga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyampaikan hal yang sama dengan Hendi. Ia menyebut Rizieq sebagai pemilik Pondok Pesantren harus bertanggungjawab atas kerumunan yang terjadi. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Wagub DKI Disebut Bakal Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi