Suara.com - Camat Megamendung Hendi Rismawan menyebut jika eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terkait kasus kerumunan orang dalam acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pada November 2020 lalu sehingga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Hendi saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
disebut sebagai orang yang bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara peletakan batu pertama di dalam Pondok Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung pada November 2020 lalu.
Awalnya jaksa menanyakan kepada Hendi sebagai saksi soal pihak yang harusnya bertanggungjawab atas pelanggaran prokes atau kerumunan di Megamendung.
Hendi kemudian memberikan respons. Mulanya Hendi menjawab kalau yang harus bertanggungjawab adalah pihak yang menggelar acara dalam hal ini panitia. Namun, Hendi mengaku tak mengetahui siapa panitia dalam acara tersebut.
Jaksa kemudian bertanya lagi dengan pertanyaan yang sama. Sampai akhirnya Hendi menjawab kalau yang harus bertanggungjawab dalam acara yang timbulkan kerumunan adalah Rizieq Shihab sebagai pemilik pondok pesantren.
"Jadi siapa yang tanggung jawab (acara di Megamendung)?, tanya jaksa.
"Pak Habib Rizieq," jawab Hendi.
Tak hanya Hendi dalam persidangan ini juga Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyampaikan hal yang sama dengan Hendi. Ia menyebut Rizieq sebagai pemilik Pondok Pesantren harus bertanggungjawab atas kerumunan yang terjadi. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Wagub DKI Disebut Bakal Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi
-
Sabida Thaiseth, Muslimah Pertama di Kabinet Thailand yang Mengusung Wajah Baru Kebudayaan
-
Bonus Rp465 Miliar Atlet SEA Games Cair, Pemerintah Kasih Literasi Keuangan 1,5 Jam