Suara.com - Yayasan Sativa Nusantara atau YSN protes tindakan aparat kepolisian yang menyita buku-buku tentang ganja saat penggeledahan rumah aktor Jeff Smith. Penyitaan buku-buku pengetahuan seputar ganja tersebut seolah-olah dijadikan alat kejahatan.
"Kami memandang hal ini sebagai sebuah upaya untuk mendemonisasi dan mendiskreditkan ganja dan gerakan ini," kata Direktur Hukum dan Kebjakan YSN, Yohan Misero dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/2021).
Dia menjelaskan, buku-buku tersebut menjelaskan beragam perspektif soal ganja. Yohan mencontohkan pada satu buku berjudul Hikayat Pohon Ganja yang diterbitkan pada 2011 oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN).
"Niat utamanya adalah untuk menyebarkan pengetahuan dan memberikan Indonesia sebuah buku rujukan awal untuk diskursus mengenai ganja," ujarnya.
Selain itu, YSN juga mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membuat regulasi pemanfaatan ganja termasuk dalam urusan medis. Yohan menjelaskan kalau negara dapat mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut dari riset-riset yang sudah dilakukan di negara lain.
Mendukung hal tersebut, Yohan menuturkan kalau Judicial Review dari koalisi masyarakat tentang penjelasan Pasal 6 dan Pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perubahan regulasi internasional tentang pemanfaatan ganja untuk medis sudah diajukan ke PBB pada tahun lalu. Kemudian juga kewenangan inheren Kementerian Kesehatan berdasarkan Pasal 6 Ayat 3 Undang-undang Narkotika untuk mengubah golongan yang diharapkan YSN dapat dilirik oleh pemerintah.
"Kami berharap pemerintah dan parlemen dapat menyambut peluang perubahan ini dengan lebih cepat dan terbuka," ucapnya.
Kalau memang itu dirasa belum cukup, masyarakat bakal menyambut baik kalau Indonesia ingin membangun ekosistem penelitian nasional tentang pemanfaatan medis ganja yang dapat melibatkan berbagai pihak. Seperti melibatkan pemerintah pusat dan daerah, universitas, pusat-pusat riset dari dalam negeri maupun luar negeri, kelompok masyarakat yang memiliki budaya ganja, bahkan swasta.
Jeff Smith, aktor yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu juga menyerukan hal serupa. Dalam konferensi pers, Jeff sempat menyampaikan kalau ganja itu tidak layak dikategorikan sebagai narkotika golongan I dan negara harus melakukan penelitian.
Baca Juga: Sambil Tertawa, Jeff Smith: Ganja Tak Layak Dikategorikan Narkotika!
Seruan tersebut juga dikumandangkan oleh publik figur lainnya seperti Pandji Pragiwaksono hingga Jefri Nichol. Terkait hal tersebut, YSN memiliki beberapa pesan. Pertama, YSN meminta agar pernyataan minta maaf yang disampaikan selebritis pasca ditangkap karena narkotika untuk dihentikan.
"Hal ini tidak diwajibkan oleh hukum dan tidak boleh dipaksakan. Kami menilai kebiasaan ini patut untuk dihentikan," tuturnya.
Selain itu, YSN juga menyayangkan fokus penegakan hukum yang masih berkutat pada persoalan pemakai. Menurut mereka, waktu dan anggaran aparat itu seharusnya diarahkan kepada masalah-masalah yang lebih penting dan berdampak luas.
Kemudian pesan yang ketiga ialah soal definisi narkotika Golongan I, II, III yang perlu ditinjau ulang. Lebih spesifik, YSN menganggap memasukan ganja ke narkotika Golongan I itu bermasalah.
"Ganja dengan segala potensinya tidak dapat dimanfaatkan untuk medis dan juga industri lainnya. Di situasi ekonomi saat ini, pemanfaatan ganja sebagai sebuah aset dengan skema legal, menurut kami, sangat layak untuk dipertimbangkan," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat