- PT. Inti Jasa Utama Rp 600 juta.
- PT Restu Sinergi Pratama Rp 1 miliar.
Kesebelas, pada awal November 2020 hingga akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 yakni PT Hohian Putra Jaya sebesar Rp 150 juta
Keduabelas, pada awal hingga akhir November 2020, Juliari menerima uang dari beberapa penyedia bansos di tahap komunitas 2 sebesar Rp 2,570 miliar:
- PT Topindo Raya Sejati Rp 1 miliar
- PT Rubi Convex Rp 150 juta
- PT Hohian Putra Jaya Rp 300 juta
- PT Kediri Surya Nusantara Rp 200 juta
- PT inti Jasa Utama Rp 620 juta
- PT Laras Makmur Sentosa Rp 300 juta
Sedangkan kata Jaksa KPK Adi Wahyono, eks Menteri Sosial Juliari juga mendapatkan uang dari para vendor paket sembako mencapai Rp 700 juta. Adapun perusahaan yang masuk melalui Adi adalah sebagai berikut:
- PT Anomali Lumbung Artha Rp 200 juta
- PT Integra Padma Mandiri Rp 50 juta
- PT Bismacindo Perkasa Rp 100 juta
- PT Asri Citra Rp 100 juta
- PT Brahman Farm Rp 50 juta
- CV Nurani Cemerlang Rp 50 juta
- PT Total Abadi Solusi Rp 100 juta
- PT Duta Abadi Teknolayan Rp 50 juta.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Juliari disebut telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Ke Lampung - Denpasar Juliari Pakai Jet Pribadi, Biayanya dari Duit Korupsi
Berita Terkait
-
Ke Lampung - Denpasar Juliari Pakai Jet Pribadi, Biayanya dari Duit Korupsi
-
Eks Mensos Juliari Beli Sapi Kurban Pakai Duit Korupsi Bansos Covid-19
-
Dakwaan Suap Juliari: Hotma Sitompul Kebagian Rp3 M, Cita Citata Rp200 Juta
-
Didakwa Terima Suap Bansos Covid Rp 32 Miliar, Juliari Tak Ajukan Keberatan
-
Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!