Suara.com - Terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Batubara disebut menggunakan uang korupsi bansos corona untuk membayar sapi kurban. Tak hanya itu, duit miliaran rupiah hasil 'ngutip' duit bansos juga digunakan untuk menyewa jet pribadi di setiap kunjungan yang ia lakukan.
Hal itu diungkap jaksa KPK saat membacakan dakwaan eks Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Jaksa KPK menyebut Juliari mengeluarkan uang mencapai Rp 100 juta untuk membayar sapi kurban.
"Pembayaran sapi kurban sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Selain itu, Juliari juga menggunakan uang korupsi bansos untuk kebutuhan pribadi seperti kunjungan ke daerah-daerah dengan menyewa pesawat pribadi.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja terdakwa selaku menteri sosial dan rombongan kementerian sosial ke Lampung sebesar Rp 270 juta.
- Pembayaran pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian sosial dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.
- Pembayaran sewa pesawat (private jet) terdakwa dan rombongan kementerian Sosial dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar USD 180 ribu.
Baca Juga: Eks Mensos Juliari Beli Sapi Kurban Pakai Duit Korupsi Bansos Covid-19
Dalam dakwaan jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Eks Mensos Juliari Beli Sapi Kurban Pakai Duit Korupsi Bansos Covid-19
-
Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
-
Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
-
Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona
-
Dua Terdakwa Penyuap Juliari akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia