Suara.com - Terdakwa Eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa KPK atas penerimaan uang lebih dari Rp 32,4 miliar dalam kasus korupsi paket bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu disampaikan langsung oleh Juliari dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
"Saya serahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ungkap Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Mendengar jawaban kliennya, tim penasihat hukum Maqdir Ismail pun mengaku telah berdiskusi dan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Kami, tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa agar perkara ini bisa diselesaikan secara cepat," tutup Maqdir.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK juga sempat merinci uang-uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.
Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Baca Juga: Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Suap Bansos: Dirjen Linjamsos Kecipratan Rp1 M, Sekjen Kemensos Rp200 Juta
-
Terungkap! Juliari Perintah Dua Anak Buah Potong Bansos Corona Rp 10.000
-
Suap Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Duit Rp32,4 Miliar
-
Hari Ini Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara di Kasus Bansos Corona
-
Jika Bossman Mardigu Jadi Presiden: Hapus Kemensos, Korupsi Bansos Musnah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu