Suara.com - Nama pengacara Senior Hotma Sitompul hingga pedangdut Cita Citata ikut disebut dalam sidang dakwaan kasus bansos Corona eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Hotma dan Cita Citata disebut ikut kecipratan uang suap Juliari terkait kasus bantuan sosial (bansos) covid-19 se-jabodetabek tahun 2020.
Jaksa KPK menyebut Hotma diduga menerima uang dari fee paket bansos mencapai Rp3 miliar. Uang itu diberikan atas perintah langsung Juliari melalui eks pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.
"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp 3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," kata Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
Sementara itu, untuk Cita Citata menerima uang mencapai Rp150 juta. Uang itu diterima Cita Citata terkait kasus fee bansos corona dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.
Masih ada beberapa jumlah uang korupsi Corona yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Juliari.
Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Itu semua melalui dua anak buahnya tersebut.
Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari yang mencapai Rp32,4 miliar lebih itu. Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp1.280.000.000.00.
Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.
Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.
Baca Juga: Main Sinetron Lagi, Cita Citata Dipasangkan dengan Fero Walandouw
Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik