Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri atau pada 1 Syawal setiap tahun. Selain itu, ada golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Berikut penjelasannya.
Dalam riwayat Ibnu Abbas, Nabi Muhammad mengatakan,"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).
Sementara itu, terkait golongan atau orang yang berhak menerima zakat fitrah difirmankan oleh Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60)
Nah, dari penjelasan tersebut, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat yakni:
1. Orang Fakir
Orang fakir adalah orang yang tidak punya harta atau tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
2. Orang Miskin
Orang miskin ialah orang yang tidak mampu mencukupi kehidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan
3. Amil atau Pengurus Zakat
Dalam proses pembagian zakat, ada panitia atau orang yang mengurus pembagian tersebut yakni amil. Amil bertugas mengumpulkan data dan membagikan zakat sesuai dengan golongan yang berhak menerima zakat.
4. Mualaf
Mualaf merupakan orang yang masuk Islam atau baru belajar Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.
5. Budak
Riqab atau budak hamba sahaya adalah orang muslim yang ditawan oleh pihak lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Ampuh Angkat Minyak Berlebih
-
Kapan Harus Resign dari Pekerjaan? Kenali 5 Tanda yang Perlu Diwaspadai
-
Tarif Transjakarta Akan Naik? Ini Syarat Mutlak dari DPRD DKI Jakarta