Suara.com - Kewajiban di bulan Ramadhan bagi umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ditunaikan bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta di bulan Ramadhan (QS. At Taubah ayat 103), juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang tidak mampu untuk dapat merayakan hari raya bersama.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Berikut ini adalah ketentuan hukum, syarat, nilai yang dibayarkan, dan waktu pembayaran zakat fitrah.
Hukum dan Syarat Zakat Fitrah
Hukum Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Syarat utama Muzakki (pemberi zakat) adalah muslim, sanggup dan mampu, memiliki kelebihan rezeki serta masih hidup setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
Penerima zakat (mustahik) dalam QS. At Taubah ayat 60, secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, dzur riqab atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.
Nilai Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau 4 mud (@675 gr) atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.
Kualitas makanan pokok harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Ukuran zakat berupa makanan pokok tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya.
Dalam hadist ditegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dihukumi seperti amalan sedekah biasa dan dianggap belum membayar zakat fitrah.
Itulah ketentuan hukum, syarat dan nilai yang dibayarkan dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Teroris Menyusup Lewat Game Online, BNPT Ungkap 13 Anak Direkrut Jadi Simpatisan Jaringan Radikal
-
Menghilang Usai Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Muncul, Janji akan Jadi Pribadi yang Berbeda
-
Bikin Melongo! Penampakan 32 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Noel saat Dipindahkan KPK ke Rupbasan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Buka Suara! Ferry Irwandi Beberkan Isi Percakapan Telepon!
-
Akal Bulus Kades Kohod di Kasus Pagar Laut: Sulap Lautan Jadi Daratan, Dijual Rp39 M Pakai KTP Warga
-
Makanan Berlendir dan Bau, Ini Kronologi Dugaan Keracunan 21 Siswa SDN 01 Gedong Usai Santap MBG
-
Kronologi Cucu Mahfud MD Keracunan MBG hingga Dirawat 4 Hari di RS: Ini Menyangkut Nyawa!
-
Parah! Bikin Siswa SDN 01 Pasar Rebo Keracunan Massal, Menu MBG Ternyata Bau dan Berlendir!
-
Dua Cucu Mahfud MD Tumbang Keracunan MBG, Satu Dilarikan ke RS 4 Hari
-
Bobby Nasution Viral Suruh Truk Aceh Ganti Pelat BK, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan