Suara.com - Kewajiban di bulan Ramadhan bagi umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ditunaikan bertujuan untuk mensucikan jiwa dan harta di bulan Ramadhan (QS. At Taubah ayat 103), juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang tidak mampu untuk dapat merayakan hari raya bersama.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Berikut ini adalah ketentuan hukum, syarat, nilai yang dibayarkan, dan waktu pembayaran zakat fitrah.
Hukum dan Syarat Zakat Fitrah
Hukum Zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Syarat utama Muzakki (pemberi zakat) adalah muslim, sanggup dan mampu, memiliki kelebihan rezeki serta masih hidup setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.
Penerima zakat (mustahik) dalam QS. At Taubah ayat 60, secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, dzur riqab atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.
Nilai Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau 4 mud (@675 gr) atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.
Kualitas makanan pokok harus sesuai dengan yang kita konsumsi sehari-hari. Ukuran zakat berupa makanan pokok tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang yang senilai.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Baca Juga: Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat bulan Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya.
Dalam hadist ditegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri. Jika melewati batas waktu tersebut, maka dihukumi seperti amalan sedekah biasa dan dianggap belum membayar zakat fitrah.
Itulah ketentuan hukum, syarat dan nilai yang dibayarkan dalam zakat fitrah yang harus dipahami oleh setiap muslim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga