Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar pelatihan penguatan terhadap Masyakarat Peduli Api atau MPA Paralegal di Kantor Desa, BantarAgung, Sindangwangi, Majelengka, Jawa Barat, Rabu (21/4/2021).
Kasubdit Kemitraan dan Masyarakat Peduli Api, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK Purwantio mengatakan pelatihan tersebut berupa pelatihan budi daya lebah madu dan pemanfaatan bahan limbah kepada MPA Paralegal.
"Kami bersama sama hadir dalam rangka pelatihan budi daya madu dan pembuatan persemaian bagi anggota kelompok peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Masyarakat Berkesadaran Hukum atau MPA-Paralegal," ujar Purwantio di lokasi.
MPA Paralegal merupakan kerja bersama yang melibatkan Kementerian LHK, BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, MPA, Aparatur Desa, tokoh masyarakat dan masyakarat Paralegal yang berperan dalam pencegahan Karhutla.
Purwantio menyebut pelatihan pengembangan ekonomi kreatif dan praktek pembuatan rumah/stup budidaya lebah madu hingga pembuatan persemaian tanaman, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan mengembangkan usaha produktif bagi MPA-Paralegal.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan bapak-bapak dalam mengembangkan usaha-usaha produktif guna menambah pendapatan," kata dia.
Ia berharap dengan adanya sinergitas dan kerja nyata dan dukungan masyarakat di Desa Bantaragung, pengembangan ekonomi kreatif dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
"Dengan meningkatnya penghasilan masyarakat akan membawa dampak terhadap pencegahan kebakaran hutan dan lahan," tutur Purwantio.
Tak hanya itu, Purwantio menuturkan pelatihan tersebut merupakan upaya KLHK dalam peningkatan pengendalian pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada MPA -Paralegal.
Baca Juga: KLHK : Regulasi Perhutanan Efektif dengan Adanya Program Pendampingan
Ia menuturkan pasca kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, Pemerintah Indonesia mengembangkan paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pencegahan.
"Perubahan paradigma ini terus dilakukan dalam aksi-aksi lapangan yang dilaksanakan terutama di tingkat tapak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," ucap dia.
Paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui pencegahan ditegaskan melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.
"Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menginstruksikan jajarannya dari tingkat pusat sampai di tingkat tapak untuk siap siaga bekerja cepat dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Purwantio mengungkapkan pencegahan Karhutla MPA -Paralegal dilakukan dengan berbagai kegiatan yakni melakukan patroli terpadu, kampanye penyadartauan dampak kebakaran hutan dan lahan serta akibatnya, patroli mandiri. Kemudian pembentukan dan Pembinaan Masyarakat Peduli Api, penguatan keteknikan pencegahan karhutla dan pengurangan resiko karhutla melalui pemanfaatan bahan bakaran.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua tim MPA Paralegal mulai dari Balai TNGC (Taman Nasional Gunung Ciremai), BPBD, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, Lurah Bantaragung, dan Masyarakat Peduli Api yang telah berkerja keras dalam pengendalian kebakaran hutan. Sehingga di Wilayah TNGC sekitar Kabupaten Majalengka yang pada tahun 2020, tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO