Suara.com - Polri membuka peluang untuk memberikan sanksi pemecatan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR yang terseret kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Tanjung Balai, Sumatra Utara. Namun, masih menunggu hasil penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
"Kami lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus, akan berproses kami tunggu saja," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigje Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Rusdi mengatakan Polri pada dasarnya menghargai proses hukum terhadap AKP SR yang tengah ditangani oleh KPK. Tindak lanjut daripada sanksi etik terhadap yang bersangkutan nantinya akan menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Tapi sekarang proses sedang di KPK kami hargai itu dulu, kami tunggu proses yang dilakukan di KPK," katanya.
Ditangkap
AKP SR sebelumnya ditangkap oleh Propam Polri dan KPK pada Selasa (20/4). Dia ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4) kemarin.
Sambo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir perbuatan AKP SR. Hal itu juga berlaku bagi semua anggota Polri yang berdinas di lembaga apapun apabila melakukan tindak pidana.
"Polri tidak akan mentolerir semua anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana atau kode etik profesi Polri di manapun berdinas," katanya.
Baca Juga: KPK Tancap Gas, Penyidik dari Polri Pemeras Pejabat Tanjung Balai Diperiksa
Diduga Peras Pejabat
KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.
Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.
"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9