Suara.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono beserta rombongan menyurvei lokasi penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayah hukum Polda Lampung, Kamis (22/4/2021).
Rombongan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Lampung diterima oleh GM ASDP Bakauheni, Solikin, untuk menerima pemaparan rencana penyekatan yang akan dilaksanakan di jajaran Polda Lampung.
"Berdasarkan keterangan Ditlantas Polda Lampung ada 9 titik lokasi penyekatan yang tersebar di beberapa polres," kata Istiono.
Ia mengatakan penyekatan itu, yakni pertama Polres Lampung Selatan: empat titik, akses menuju Pelabuhan Bakauheni.
Kemudian Polres Mesuji satu titik yakni perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan. Polres Lampung Barat dua titik yaitu perbatasan dengan Provinsi Bengkulu.
Polres Way Kanan, satu titik di perbatasan dengan OKU Sumatera Selatan, dan Polresta Bandar Lampung satu titik yakni Pelabuhan Panjang.
Sementara itu, Dirlantas Polda Lampung Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan analisa yang dilakukan dari 9 titik lokasi yang menjadi perhatian, ada lima titik krusial yang menjadi perhatian adalah sebagai berikut:
Wilayah hukum Polres Lampung Selatan dilakukan penyekatan empat titik di lokasi menuju kedatangan dan keberangkatan pelabuhan ASDP Bakauheni.
Adapun titik-titik penyekatan tersebut adalah: titik penyekatan di depan Pelabuhan Bandar Jaya Lampung Selatan dilaksanakan untuk menjaring kendaraan yang datang dari Jalur Lintas Timur.
Baca Juga: Arti Idul Fitri dan Lebaran yang Perlu Kamu Ketahui
Kemudian, titik penyekatan simpang Hata Lampung Selatan untuk menjaring kendaraan dari Jalur Lintas tengah. Titik penyekatan di gerbang Tol KM 4 Bakauheni Selatan untuk menjaring kendaraan dari jalur Tol.
Selanjutnya, titik penyekatan di Seaport Pelabuhan dilakukan untuk menjaring kendaraan yang kemungkinan lolos dari tiga titik penyekatan di atas, khususnya untuk kendaraan roda dua, karena masih ada kemungkinan lolos melalui jalur jalan kecil pedesaan.
Wilayah hukum Polres Mesuji dilakukan penyekatan 1 titik di area kedatangan dari Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Jalur Tol KM.239 gerbang tol Pematang Panggang (Polres Mesuji) dan jalur arteri menuju Palembang.
Selanjutnya, pergerakan arus lalu lintas dari dan menuju Palembang-Lampung di jalur Tol (penutupan jalur tol dari Palembang ke Lampung, semua kendaraan di keluarkan di exit Simpang Pematang).
"Untuk kendaraan yang memenuhi syarat ke Lampung akan dimasukkan kembali ke jalur tol menuju ke Lampung, bagi kendaraan angkutan yang dilarang akan di putar kembali ke arah Palembang melalui jalur arteri," kata Donny.
Ia menjelaskan penyekatan jalur arteri dari Palembang menuju ke Lampung, bagi kendaraan yang dilarang akan diputar kembali melalui jalur arteri di lokasi Simpang Pematang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!