Suara.com - Dalam rangka mencegah peningkatan kasus virus corona Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 selama tanggal 6-17 Mei 2021.
Satuan Tugas Covid-19 Indonesia pun telah mengeluarkan surat edaran tentang peniadaan mudik Lebaran 2021 dan pengendalian moda transportasi selama masa pelarangan mudik.
Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pada prinsipnya tindakan pengendalian yang dilakukan pemerintah adalah melarang semua transportasi umum maupun pribadi untuk kepentingan mudik.
Sedangkan, transportasi lain yang non mudik, seperti untuk kebutuhan logistik tetap diperbolehkan jalan selama masa pelarangan. Selain itu, Satgas Covid-19 Indonesia juga menetapkan pengecualian bagi kelompok masyarakat yang hendak berpergian bukan untuk kepentingan mudik.
Mereka tetap menyediakan transportasi untuk melayani kelompok yang masuk pengecualian ini melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik, seperti pekerja yang memiliki kepentingan dinas luar kota atau orang yang memiliki kepentingan pribadi tetapi mendesak.
Tapi, kelompok orang dalam pengecualian ini tentu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik. Adapun syaratnya, antara lain:
- Para pekerja atau pegawai yang memiliki kepentingan pekerjaan atau dinas harus bisa membuktikannya dengan surat tugas dari kantor atau instansi masing-masing.
- Orang yang memiliki kepentingan pribadi bersifat mendesak harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
- Surat kesehatan sesuai dengan aturan.
"Jadi bukan sekadar surat tugas atau surat keterangan, tapi yang lebih penting adalah dokumen tes kesehatan yang telah dipersyaratkan. Saya rasa satgas nanti akan melakukan penyesuaian terhadap syarat tersebut," kata Adita Irawati dalam talkshow Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung dengan Tidak Mudik di YouTube BNPB Indonesia, Rabu (21/4/2021).
Namun, Adita Irawati menegaskan bahwa izin melakukan perjalanan selama masa pelarangan mudik itu benar-benar sesuai dengan kepentingannya. Orang yang hendak melakukan perjalanan juga sudah bisa dipastikan tidak memiliki potensi menularkan virus.
"Jadi pergerakan masih kami perbolehkan, tetapi syaratnya masih harus dipenuhi dan pengawasan petugas lapangan semakin ketat," jelasnya.
Baca Juga: Varian Virus Corona Inggris Lebih Menular, Bagaimana Cara Melindungi Diri?
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS