Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan penyidiknya dari unsur Polri, yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju alias SRP dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bersamaan dengan Stefanus dan Syahrial, KPK juga menetapkan tersangka terhadap seorang pengacara berinisial MH.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK menetapkan tiga tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konpers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menyebut dalam menetapkan tiga tersangka ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sebanyak delapan saksi. Mereka yakni, Wali Kota Tanjung Balai M.Syahrial; inisial IN supir pribadi wali kota; MH, pengacara; RA, swasta; SRP penyidik KPK; AR orang kepercayaan MH; MC swasta Adik SRP; RC swasta audara RA.
Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti berupa dokumen hingga buku tabungan. "Kami menemukan bukti lain baik berupa dokumen, rekening, buku tabungan, ATM, dan petjnjuk lainnya," ujar dia.
Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah pandang bulu. Termasuk bila ada pegawai KPK yang mencoba-coba melakukan penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi.
"Sikap kPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser yaotu memegang prinsi zero tolerance. Tak pernah menoleransi penyimpangan," tuturnya.
Untuk Syahrial dan Stefanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan tersangka MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu