Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga memeras Wali Kota Tanjung Balai, Syahrial harus dijadikan momentum bagi KPK untuk meningkatkan pengawasan dalam rekrutmen pegawai.
"Kasus tersebut harus dijadikan momentum dan cambuk bagi Pak Firly (Ketua KPK) dan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dalam perekrutan," kata Sahroni kepada Antara di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Menurut dia, harus dipastikan orang-orang yang direkrut memiliki rekam jejak bersih dan pengawasan juga harus secara menyeluruh dan bekerja sama dengan antara lembaga. Ia menilai kasus penyalahgunaan kekuasaan seperti oknum penyidik KPK memang penyakit lama yang sudah kronis karena terjadi pada semua lembaga yang memiliki kekuasaan.
"Apalagi, KPK sangat besar kekuatannya, pasti ada saja oknum yang memanfaatkan power untuk kepentingan pribadi. Terus terang bukan hal yang baru di KPK," ujarnya.
Politikus partai Nasdem itu mengatakan bahwa kekhawatiran banyak pihak terkait dengan dugaan pemerasan oleh penyidik KPK akan menurunkan kepercayaan masyarakat harus dijawab institusi tersebut dengan kinerja yang baik. Hal itu, menurut dia, KPK tetap pada upaya pencegahan tindak pidana korupsi untuk menyelamatkan uang negara.
Sebelumnya, KPK memeriksa oknum penyidik yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial pada hari Kamis (22/4).
"Setelah diamankan kemarin, tim penyelidik KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum penyidik KPK diduga meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.
Ali mengatakan bahwa KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti, kemudian meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut.
Baca Juga: Penyidik Ditangkap, Ferdinand: Mungkin Sudah Saatnya KPK Dibubarkan
"Kami memastikan penanganan perkara dugaan penerimaan uang ini akan diusut sendiri oleh KPK secara transparan. Untuk itu, kami persilakan masyakarat untuk mengawal prosesnya," ucap Ali.
Selain itu, kata dia, secara paralel Dewan Pengawas KPK juga akan memeriksa atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum penyidik tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!