Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021) ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara 221 dan 226 Senin 26 April 2021 untuk pemeriksaan masih saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (26/4).
Habib Rizieq masih akan dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang pengadilan. Sidang digelar secara offline dengan penerapan protokol kesehatan.
Belum diketahui berapa orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kali ini. Termasuk belum diketahui juga nama-nama saksi yang bakal dihadirkan.
Adapun pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam ruang sidang oleh jaksa. Salah satunya Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono.
Ia bersaksi dalam ruang sidang bahwa telah mendengar adanya ajakan dari Rizieq ketika hadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet 13 November 2020. Ajakan tersebut untuk meminta umat hadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020.
Sementara itu tak hanya Kapolsek Tebet, sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Isu Koalisi Demokrat-PKS, Publik Minta Dua Tokoh Sowan Habib Rizieq
Berita Terkait
-
Isu Koalisi Demokrat-PKS, Publik Minta Dua Tokoh Sowan Habib Rizieq
-
Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden
-
CEK FAKTA: Benarkah Sosok Putih Bercahaya Muncul di Sidang Habib Rizieq?
-
Rizal Ramli: Andai Jadi Presiden, Saya Hapus Omnibus Law, Habib Cs Dilepas
-
Habib Rizieq Murka di Persidangan, Dua Terdakwa Lain Ngipasin Pakai Map
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
-
Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp 300 Juta oleh Oknum yang Mengatasnamakan KPK
-
Resmi Dilantik Jadi Ketua Ombudsman 20262031, Hery Susanto Siap Benahi Internal Lembaga
-
Tradisi Taklimat Prabowo Dinilai Perkuat Koordinasi Pemerintahan
-
Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Apa Sebenarnya yang Terjadi dan Apa Risikonya?
-
Momen Prabowo Berdiri di Hadapan 'Gunungan' Uang Rp11,4 Triliun di Kejagung
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Akankah KPK Panggil Nusron Wahid Terkait Skandal Kuota Haji? Ini Penjelasan Jubir
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!