Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021) ini. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara 221 dan 226 Senin 26 April 2021 untuk pemeriksaan masih saksi dari JPU," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, Senin (26/4).
Habib Rizieq masih akan dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang pengadilan. Sidang digelar secara offline dengan penerapan protokol kesehatan.
Belum diketahui berapa orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa dalam sidang lanjutan kali ini. Termasuk belum diketahui juga nama-nama saksi yang bakal dihadirkan.
Adapun pada sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam ruang sidang oleh jaksa. Salah satunya Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono.
Ia bersaksi dalam ruang sidang bahwa telah mendengar adanya ajakan dari Rizieq ketika hadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf di Tebet 13 November 2020. Ajakan tersebut untuk meminta umat hadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November 2020.
Sementara itu tak hanya Kapolsek Tebet, sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca Juga: Isu Koalisi Demokrat-PKS, Publik Minta Dua Tokoh Sowan Habib Rizieq
Berita Terkait
-
Isu Koalisi Demokrat-PKS, Publik Minta Dua Tokoh Sowan Habib Rizieq
-
Rizal Ramli Bebaskan Habib Rizieq dan Aktivis Papua Jika Jadi Presiden
-
CEK FAKTA: Benarkah Sosok Putih Bercahaya Muncul di Sidang Habib Rizieq?
-
Rizal Ramli: Andai Jadi Presiden, Saya Hapus Omnibus Law, Habib Cs Dilepas
-
Habib Rizieq Murka di Persidangan, Dua Terdakwa Lain Ngipasin Pakai Map
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak