Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Mereka yakni, Yod Mintaraga; Eryani Sulam; Dadang Kurniawan; dan Lina Ruslinawati. Keempat legislator jawa barat ini akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anggota DPRD Jawa barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS).
"Kami periksa empat anggota DPRD Jawa Barat dalam kapasitas saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan empat saksi ini.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan keterlibatan Ade Barkah dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah. Berawal, ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Di mana Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Lili.
Hingga akahirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.
Baca Juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Rekaman CCTV di Rumah Aziz Syamsuddin Tak Disita
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatlan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 Miliar.
Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
MAKI Ancam Gugat KPK Jika Rekaman CCTV di Rumah Aziz Syamsuddin Tak Disita
-
Tersangka Penyuap Nurdin Abdullah Dipindahkan ke Lapas Makassar
-
Kasus Suap, KPK Periksa Penyidik Stefanus dan Wali Kota Tanjungbalai
-
Keras! Diduga Mantan Staf Khusus Sebut KPK Sibuk Curi Emas dan Minta Duit
-
MAKI Ungkap Info Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Komisioner KPK
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
DLH DKI Sudah Uji Coba Lagi RDF Rorotan, Target Operasi Resmi Awal November
-
Sahroni Comeback, Ini Fakta Kemunculannya Usai Rumah Dijarah dan Dinonaktifkan NasDem
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
-
Makin Panas! Adukan Program Trans7, LBH GP Ansor Desak KPI Proses Laporan ke Mabes Polri, Mengapa?
-
Menhan Sebut Pesawat Tempur J-10 Chengdu Asal China Segera Terbang di Jakarta, TNI Bilang Begini
-
Pantau Gambut Kritik Keras Food Estate: Gagal Penuhi Pangan, Picu Kerusakan dan Konflik Agraria
-
Kasus Tertinggi, 1,9 Juta Warga di Jakarta Terkena ISPA, Cek Segera jika Anda Alami Gejala Ini!
-
Begini Cara Amar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sampai Dipindah ke Nusakambangan!
-
Dioper ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar Zoni Berstatus Napi High Risk!
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana