Suara.com - Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, berisinial MF, menggunakan uang hasil korupsi dana BOS untuk membeli sebuah villa. MF diketahui melakukan korupsi bersama mantan Kepalala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka MF mendapatkan imbalan dari W senilai Rp 700 juta.
"Dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli villa dan lainnya," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).
Selain itu tersangka W menggunakan hasil korupsinya untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para guru.
"Maka uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai dengan nomenklatur, salah satunya tambahan tunjangan kinerja guru- guru yang sudah salahi ketentuan peraturan gubernur. Itu semua atas kewenangan inisiatif W dalam menggunakan dana-dana siaga untuk BOP," jelas Dwi.
Selain itu, W juga diduga menggunakan hasil korupsinya untuk menperkaya dirinya sendiri dengan mengalihkan dana BOS dan BOP untuk tunjangannya setiap bulan sebesar Rp 15 juta.
"Kalau dilihat oleh teman-teman penyidik, ada keuntungan pribadi yang diterima W, yakni mendapat tunjangan setiap bulannya senilai Rp15 juta," ujar Dwi.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.
Baca Juga: Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS
"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka, pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar, dan dana BOP Rp6,5 miliar.
Sementara modus pada perkara ini kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Stok Bensin dan Gas LPG Aman? Simak 5 Fakta Indonesia Borong Minyak Rusia
-
Sambil Dekap Buku Jokowis White Paper, Rismon Mengaku Bisa Tidur Nyenyak usai SP3
-
YouTube Hapus Video Lego Kritik Trump, Iran Murka: Pembungkaman Ala Barat
-
Antisipasi Lonjakan ISPA, Sudinkes Jaksel Siagakan Puluhan Fasilitas Kesehatan dan Kader
-
Dunia Sibuk dengan Perang AS-Iran, Korut Diam-diam Percepat Produksi Bom Nuklir
-
Warga Terkaya Tercatat Penerima JKN Bersubsidi, Menkes Janji Benahi Data
-
AS Blokade Selat Hormuz, China-Rusia Bersatu Tekan Washington
-
Wamendagri: Penyusunan Anggaran Daerah harus Selaras dengan RKPD
-
Cegah Keberangkatan Non-Prosedural, Pemerintah Siapkan Satgas Haji Ilegal
-
400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran