Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 berinisial W, dan Staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar I, MF.
Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto menduga, kasus korupsi dengan motif manifulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP juga terjadi di sejumlah sekolah lainnya di Jakarta Barat, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Potensi adanya tersangka baru dalam perkara inipun terbuka lebar.
Hal itu kata dia, karena MF sebelum menjadi tersangka, pernah mengumpulkan bendahara dan operator dana BOS dan BOP dari sejumlah SMK.
"Hasil pengembangan tim penyidik kemungkinan besar modus ini ditemukan di sekolah-sekolah lain, kemungkinan besar terutama di SMK. Karena MF sempat kumpulkan seluruh bendahara dan operator-operator app siap BOS dan siap BOP. Kami duga modus ini diterapkan di sekolah lain juga," kata Dwi saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).
Oleh karenanya Dwi mengatakan dalam perkara ini berpotensi memunculkan tersangka lainnya.
"Jadi masih kami dalami. Tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain kedepannya," ujarnya.
Seperti pemberitan sebelumnya, Kejari Jakbar menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar I berinisial MF sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Soal Proses Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp 1,3 miliar, dan dana BOP Rp 6,5 miliar.
Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu, diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
Terkini
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama