Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 berinisial W, dan Staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar I, MF.
Kepala Kejari Jakbar Dwi Agus Arfianto menduga, kasus korupsi dengan motif manifulasi surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP juga terjadi di sejumlah sekolah lainnya di Jakarta Barat, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Potensi adanya tersangka baru dalam perkara inipun terbuka lebar.
Hal itu kata dia, karena MF sebelum menjadi tersangka, pernah mengumpulkan bendahara dan operator dana BOS dan BOP dari sejumlah SMK.
"Hasil pengembangan tim penyidik kemungkinan besar modus ini ditemukan di sekolah-sekolah lain, kemungkinan besar terutama di SMK. Karena MF sempat kumpulkan seluruh bendahara dan operator-operator app siap BOS dan siap BOP. Kami duga modus ini diterapkan di sekolah lain juga," kata Dwi saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).
Oleh karenanya Dwi mengatakan dalam perkara ini berpotensi memunculkan tersangka lainnya.
"Jadi masih kami dalami. Tidak tutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain kedepannya," ujarnya.
Seperti pemberitan sebelumnya, Kejari Jakbar menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakbar I berinisial MF sebagai tersangka.
"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa RJ Lino Soal Proses Pengadaan 3 Unit QCC di Pelindo II
Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp 1,3 miliar, dan dana BOP Rp 6,5 miliar.
Sementara modus pada perkara ini, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.
W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu, diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.
"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026