Pendaftaran pelatih ahli sekolah penggerak. (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)
Setelah itu akan ada unggah surat kesehatan dan bimbingan teknis kepada yang lolos seleksi tahap kedua. Tahap terakhir adalah pengumuman dan penetapan hasil seleksi pelatih ahli angkatan pertama pada sekitar Agustus 2021.
Berikut informasi mengenai rekrutmen pelatih ahli program Sekolah Penggerak.
Kriteria Umum:
- Warga negara Indonesia
- Berasal dari unsur (i) akademisi; (ii) praktisi pendidikan; (iii) widyaiswara; (iv) pengawas sekolah di 111 kabupaten/kota daerah sasaran program, (v) kepala sekolah, wakil kepala sekolah, manajemen sekolah, dan guru dari sekolah yang mengembangkan kurikulum satuan pendidikan secara mandiri dan atau menggunakan kurikulum internasional; (vi) pensiunan kepala sekolah, pengawas sekolah/penilik, widyaiswara, dan guru/pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter setelah lolos seleksi tahap 2
- Pada saat mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
- Memiliki pengalaman melakukan pendampingan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah minimal 2 (dua) tahun
- Terbiasa dengan teknologi (internet dan aplikasi)
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan
- Memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi dan terbuka pada hal-hal baru
- Bersedia melakukan kunjungan lapangan sebanyak 4-6 kali dalam setahun
- Tidak memiliki peran sebagai asesor pada Guru Penggerak atau program Sekolah Penggerak
- Mengisi pakta integritas
Jadwal Pendaftaran Pelatih Ahli:
- Pembukaan pendaftaran Calon Pelatih Ahli: 27 April - 5 Juni 2021
- Seleksi Tahap I (registrasi, esai, biodata diri): 27 April - 5 Juni 2021
- Seleksi Tahap II (simulasi melatih, wawancara): 28 Juni - 2 Juli 2021
- Bimbingan teknis Peran Pelatih Ahli: 3-26 Agustus 2021
- Pengumuman dan Penetapan Pelatih Ahli: September 2020.
- Pelaksanaan Pendampingan Program Sekolah Penggerak: 5 Oktober - 31 Agustus 2020.
Informasi pendaftaran pelatih ahli sekolah penggerak ini dapat dilihat lebih lanjut pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Komentar
Berita Terkait
-
Pasca Badai Seroja, Kemendikbud Beri Bantuan pada Satuan Pendidikan di NTT
-
Nonton Bareng Film Kartini, Kemendikbud: Generasi Muda Dapat Kenal Sosoknya
-
Cetak SDM Unggul, Kemendikbud dan LPDP Perluas Sasaran Program Beasiswa
-
Kemendikbud Serahkan Soal CPNS 2021 ke Panitia Seleksi Nasional KemenPAN-RB
-
Mendikbud Tinjau Vaksinasi Covid-19 untuk Seniman dan Budayawan
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata