Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang paling dinanti. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran THR bisa mencapai satu kali gaji. Lalu kapan THR PNS Cair? Simak penjelasan Kementerian Keuangan berikut ini.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana THR bagi PNS paling cepat dilakukan mulai 28 April 2021. Pembayaran THR akan dilakukan serentak baik bagi PNS di lingkungan kementerian, TNI, maupun Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lewat keterangan resminya menyebutkan pencairan THR akan dilakukan bertahap mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Perhitungan H-10 lebaran jatuh pada 28 April 2021 dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.
Sebelum mencairkan THR, saat ini Kementerian Keuangan telah meneken aturan mengenai pencairan bonus lebaran kepada para PNS. Aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua peraturan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipublikasikan.
Kendati demikian, sebelum aturan tersebut resmi disetujui Presiden Joko Widodo maka belum ada pengajuan pencairan THR dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, satker diminta sudah menyiapkan rencana jumlah anggaran THR untuk diajukan sambil menunggu aturan resmi dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan telah merancang pagu anggaran untuk membayar total THR PNS secara nasional sebesar Rp 30,6 triliun. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp 150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan roda ekonomi kini makin membaik setelah mengalami resesi akibat pandemi corona. Sinyal positif ini membuat THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan secara penuh tahun ini. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Sekarang terjawab sudah kapan THR PNS cair sesuai penjelasan Kementerian Keuangan. Pergunakan THR tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat