Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang paling dinanti. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran THR bisa mencapai satu kali gaji. Lalu kapan THR PNS Cair? Simak penjelasan Kementerian Keuangan berikut ini.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana THR bagi PNS paling cepat dilakukan mulai 28 April 2021. Pembayaran THR akan dilakukan serentak baik bagi PNS di lingkungan kementerian, TNI, maupun Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lewat keterangan resminya menyebutkan pencairan THR akan dilakukan bertahap mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Perhitungan H-10 lebaran jatuh pada 28 April 2021 dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.
Sebelum mencairkan THR, saat ini Kementerian Keuangan telah meneken aturan mengenai pencairan bonus lebaran kepada para PNS. Aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua peraturan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipublikasikan.
Kendati demikian, sebelum aturan tersebut resmi disetujui Presiden Joko Widodo maka belum ada pengajuan pencairan THR dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, satker diminta sudah menyiapkan rencana jumlah anggaran THR untuk diajukan sambil menunggu aturan resmi dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan telah merancang pagu anggaran untuk membayar total THR PNS secara nasional sebesar Rp 30,6 triliun. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp 150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan roda ekonomi kini makin membaik setelah mengalami resesi akibat pandemi corona. Sinyal positif ini membuat THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan secara penuh tahun ini. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Sekarang terjawab sudah kapan THR PNS cair sesuai penjelasan Kementerian Keuangan. Pergunakan THR tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9