Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang paling dinanti. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), besaran THR bisa mencapai satu kali gaji. Lalu kapan THR PNS Cair? Simak penjelasan Kementerian Keuangan berikut ini.
Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana THR bagi PNS paling cepat dilakukan mulai 28 April 2021. Pembayaran THR akan dilakukan serentak baik bagi PNS di lingkungan kementerian, TNI, maupun Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lewat keterangan resminya menyebutkan pencairan THR akan dilakukan bertahap mulai H-10 hingga H-5 lebaran. Perhitungan H-10 lebaran jatuh pada 28 April 2021 dengan memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama lebaran pada 12 Mei 2021.
Sebelum mencairkan THR, saat ini Kementerian Keuangan telah meneken aturan mengenai pencairan bonus lebaran kepada para PNS. Aturan mengenai pencairan THR tertuang dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua peraturan tersebut hanya tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk kemudian dipublikasikan.
Kendati demikian, sebelum aturan tersebut resmi disetujui Presiden Joko Widodo maka belum ada pengajuan pencairan THR dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, satker diminta sudah menyiapkan rencana jumlah anggaran THR untuk diajukan sambil menunggu aturan resmi dikeluarkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan telah merancang pagu anggaran untuk membayar total THR PNS secara nasional sebesar Rp 30,6 triliun. Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp 150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Sri Mulyani menambahkan roda ekonomi kini makin membaik setelah mengalami resesi akibat pandemi corona. Sinyal positif ini membuat THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan dibayarkan secara penuh tahun ini. Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.
Sekarang terjawab sudah kapan THR PNS cair sesuai penjelasan Kementerian Keuangan. Pergunakan THR tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Cara Lapor THR Belum Cair, Manfaatkan Posko Kemnaker
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
Terkini
-
Tak Lagi Jadi Menteri, Berapa Uang Pensiun yang Diterima Sri Mulyani Setiap Bulan?
-
Vonis Pertama Kasus Rantis Maut: Aipda Rohyani Divonis 20 Hari dan Wajib Minta Maaf
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara