Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan posko tunjangan hari raya (THR) untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada Idul Fitri 2021. Berikut cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring.
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara penuh sebelum H-7 lebaran.
Posko THR tersedia secara luring dan daring, dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Selain itu, Ida menyebut pusat konsultasi dan aduan terkait THR itu akan tersedia di daerah-daerah.
Cara Lapor THR Belum Cair
- Kunjungi kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Jakarta atau memanfaatkan layanan di Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
- Layanan kantor dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Namun, bagi karyawan atau buruh yang ingin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Selain mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan, laporan THR belum cair juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website www.bantuan.kemenaker.go.id atau call center 1500 630.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.
Kendati demikian, Ida menambahkan pemerintah tetap memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi corona dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya. Ida memberi catatan ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja.
Selain masalah pengaduan, Posko THR juga bisa menjadi rujukan apabila masyarakat memiliki pertanyaan seputar kebijakan aturan THR 2021 sekaligus sebagai ruang konsultasi antarpelaku industri.
Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran, memantau pelayanan pengaduan pembayaran, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Itulah penjelasan mengenai cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG
-
17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik
-
Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!
-
Dugaan Penggelapan Rekrutmen BLUD RSUD Karanganyar, Polisi Telusuri Aliran Dana
-
Apakah Smartwatch Bisa untuk WA? Ini 5 Merk yang Mendukung WhatsApp
-
Viral Sam Meychou Jadi Tahanan Tercantik di Kamboja, Siapa Dia dan Kena Kasus Apa?
-
Nikmati Cashback Rp45 Ribu di Marugame Udon Pakai QRIS BRImo
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Tragedi Tolikara, DPR Desak Pemerintah Jamin Nyawa Warga Sipil di Papua
-
Persib Bandung vs Persija, Igor Tolic: Bukan Soal Bermain Indah, Tapi Menang!