Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan posko tunjangan hari raya (THR) untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada Idul Fitri 2021. Berikut cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring.
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara penuh sebelum H-7 lebaran.
Posko THR tersedia secara luring dan daring, dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Selain itu, Ida menyebut pusat konsultasi dan aduan terkait THR itu akan tersedia di daerah-daerah.
Cara Lapor THR Belum Cair
- Kunjungi kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Jakarta atau memanfaatkan layanan di Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
- Layanan kantor dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Namun, bagi karyawan atau buruh yang ingin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Selain mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan, laporan THR belum cair juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website www.bantuan.kemenaker.go.id atau call center 1500 630.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.
Kendati demikian, Ida menambahkan pemerintah tetap memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi corona dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya. Ida memberi catatan ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja.
Selain masalah pengaduan, Posko THR juga bisa menjadi rujukan apabila masyarakat memiliki pertanyaan seputar kebijakan aturan THR 2021 sekaligus sebagai ruang konsultasi antarpelaku industri.
Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran, memantau pelayanan pengaduan pembayaran, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Itulah penjelasan mengenai cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat
-
Ledakan Tambang Batu Bara Kolombia Tewaskan 9 Pekerja Akibat Akumulasi Gas Metana Mematikan
-
Cuan di Tengah Banjir Kembangan Jakbar: Modal Gerobak, Agus Raup Rp800 Ribu Cuma dalam 3 Jam!
-
PKB Buka Suara soal Ambang Batas Parlemen: Fleksibel soal Angka, Asal Suara Rakyat Tak Hilang
-
Antisipasi Dampak ke Jokowi Jadi Alasan PSI Terima Pengunduran Diri Ade Armando