Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan posko tunjangan hari raya (THR) untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada Idul Fitri 2021. Berikut cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring.
Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pemerintah melalui Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR secara penuh sebelum H-7 lebaran.
Posko THR tersedia secara luring dan daring, dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 mendatang. Selain itu, Ida menyebut pusat konsultasi dan aduan terkait THR itu akan tersedia di daerah-daerah.
Cara Lapor THR Belum Cair
- Kunjungi kantor Kemenaker di Jalan Gatot Subroto Jakarta atau memanfaatkan layanan di Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
- Layanan kantor dibuka setiap jam kerja mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. Namun, bagi karyawan atau buruh yang ingin mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
- Selain mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan, laporan THR belum cair juga dapat dilakukan secara daring dengan mengakses website www.bantuan.kemenaker.go.id atau call center 1500 630.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.
Kendati demikian, Ida menambahkan pemerintah tetap memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi corona dan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang telah ditentukan.
Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya. Ida memberi catatan ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja.
Selain masalah pengaduan, Posko THR juga bisa menjadi rujukan apabila masyarakat memiliki pertanyaan seputar kebijakan aturan THR 2021 sekaligus sebagai ruang konsultasi antarpelaku industri.
Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran, memantau pelayanan pengaduan pembayaran, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran, dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
Baca Juga: THR Dihabiskan? Boleh, Selama Sudah Direncanakan Dengan Baik
Itulah penjelasan mengenai cara lapor THR belum cair baik secara daring maupun luring. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka