Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mempertontonkan serta mempertanyakan kasus kerumunan yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerja di Maumere, NTT dan kasus kerumunan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam video Tiktok ketika sidang kasus kerumunan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bernama Sulistyowati mengkonfrontir saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum yakni Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.
Sulistyowati kemudian mempertontonkan video Tiktok berisikan dugaan kerumunan yang melibatkan Wali Kota Bogor Bima Arya. Ia juga menunjukkan video kerumunan warga saat menyambut Jokowi di Maumere, NTT.
"Tadi ahli menyampaikan terkait bagaimana sebagai kerumunan terkait dengan jarak kemudian apa akibat dan apa yang diakibatkan dari kerumunan ini?" tanya kuasa hukum Rizieq.
Namun majelis hakim justru menyatakan kalau ahli sudah menjawab pertanyaan yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Rizieq tersebut. Ahli sebelumnya menjawab kalau kasus dalam video tersebut tak penuhi prokes jaga jarak.
Merespons hal itu, kemudian saksi ahli bernama Panji Fortuna memberikan jawaban. Menurutnya, kalau dalam kasus tersebut ditemukan pelanggaran prokes mengenai 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) bisa diperkarakan.
"Itu jaraknya tidak ada, saya kurang bisa melihat pakai masker atau tidak kalau tidak pakai masker itu bisa dipermasalahkan karena harus menerapkan 3 M," kata Panji.
Kemudian kuasa hukum Rizieq, Sulistyowati memberikan kesimpulan terkait pelanggaran prokes tidak bisa dibedakan penangananya. Baik itu dilakukan pejabat maupun masyarakat umum.
"Artinya, punya potensi yang sama dan tidak membedakan di manapun berada kerumunan tetap kerumunan," tutur kuasa hukum Rizieq.
Baca Juga: Kades Ngaku Ketakutan Saat Habib Rizieq ke Acara Megamendung
Sementara itu di sela-sela sidang diskors, kuasa hukum Rizieq lainnya yakni Sugito menjelaskan maksud pihaknya mempertontonkan video kerumunan Bima Arya dan Jokowi. Menurutnya, kasus kerumunan tersebut tetap bisa menimbulkan kasus Covid-19.
"Jadi dia tidak menjaga jarak dan sebagian memakai masker, ada yang pakai masker tapi tidak semestinya termasuk yang bima arya pada awal dia tiktok juga tidak pakai masker meski selanjutnya pakai masker. Terkait dengan gerakan itu ada yang sangat dekat dan tidak menjaga jarak bisa berpotensi meningkatkan wabah corona," tutur Sugito.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK