Suara.com - Hotel Reddoorz Plus near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021) ini. Penutupan secara permanen itu turut dihadiri oleh pihak pengelola hotel yang menjadi lokasi prostitusi anak dibawah umur.
"Tadi juga dihadiri oleh pihak pengelola," kata Camat Tebet, Dyan Airlangga dalam pesan singkat.
Penutupan dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.
Terpisah, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Eko Saptono mengatakan, penutupan terhadap hotel itu dilakukan secara permanen. Dia menyatakan, mulai detik ini sudah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apapun di lokasi.
"Penutupan ini kami lakukan secara permanen bahwa tidak ada, mulai hari ini detik ini, tidak ada usaha apapun di lokasi ini," kata Eko.
Eko mengatakan, sebenarnya hotel tersebut mempunyai perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dikeluarkan pemerintah pusat. Saat ini proses pencabutan itu tengah berjalan.
"Saat ini sedang proses berjalan untuk pencabutan izinnya, sementara ini kita tunggu saja," kata dia.
Terpantau, hotel tersebut kini sudah dipasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang. Spanduk tersebut dipasang oleh petugas yang berada di lokasi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut total yang ditangkap berjumlah 15 orang terkait kasus prostitusi anak. Mereka di antaranya merupakan anak-anak korban eksploitasi seksual, joki, dan pelanggan.
Baca Juga: Ayah Tiri Tega Jual Anaknya ke Supir Truk, Imbalannya Sebungkus Rokok
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).
Selain mengamankan mereka, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp.600 ribu.
Saat ini, belasan orang tersebut tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Mereka yang berpotensi sebagai tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," kata dia.
Berita Terkait
-
Hotel Reddoorz Tebet Ditutup Permanen Gegara Kasus Anak-anak jadi Mucikari
-
Ada Prostitusi Anak, RedDoorz Plus Ini Ditutup Permanen
-
Ayah Tiri Tega Jual Anaknya ke Supir Truk, Imbalannya Sebungkus Rokok
-
Prostitusi Anak di Tebet, Tujuh Mucikarinya Juga di Bawah Umur
-
Alasan Masih Anak-anak, 7 Mucikari Prostitusi di Tebet Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!