Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan tujuh orang yang diamankan lantaran diduga sebagai muncikari praktik prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, juga berstatus anak di bawah umur.
"Tujuh (muncikari) kasus tetap berjalan, tetap lanjut tetapi kami wajib laporkan karena anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021).
Yusri mengatakan tujuh anak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ketujuhnya masih di bawah umur. "Iya (tersangka), tetapi karena anak di bawah umur (tidak ditahan)," ujarnya.
Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menjerat ketujuh tersangka tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami persangkakan UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU ITE juga di sini karena diperjualbelikan, dipromosikan, di media sosial yang ada," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring anak di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan. Penggerebekan hotel digunakan untuk praktek prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial," kata Yusri.
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, delapan di antaranya ada PSK yang masih berstatus anak. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop. (Antara)
Baca Juga: Alasan Masih Anak-anak, 7 Mucikari Prostitusi di Tebet Tak Ditahan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak