Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik pengungkapan kasus prostitusi anak di hotel Reddoorz Plus near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa mucikari dalam kasus ini ternyata juga berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut ada delapan anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual dalam kasus ini. Sedangkan, tujuh lainnya merupakan anak di bawah umur yang berperan sebagai mucikari dan joki pencari pelanggan.
"Tujuh orang mucikari dan joki ini anak di bawah umur juga, di bawah 17 tahun. Kemudian korbannya yang delapan orang di bawah umur juga," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Empat dari delapan korban kekinian telah diserahkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Jakarta. Sedangkan empat lainnya diserahkan ke masing-masing orangtuanya.
Sementara, tujuh mucikari dan joki kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor lantaran masih di bawah umur.
"Sambil kita lihat situasi seperti apa, karena kita persangkakan dengan Undang Undang Perlindungan Anak, KUHP dan Undang-Undang ITE juga disini karena (korban) diperjualbelikan atau dipromosikan di sosial media," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang dalam operasi penggerebekan prostitusi anak di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/4). Beberapa di antaranya diketahui masih berstatus di bawah umur.
"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4) kemarin.
Selain mengamankan mereka, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, yakni alat kontrasepsi alias kondom, handphone, laptop, dan uang tunai senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Usai Digerebek Polisi Kasus Prostitusi Anak, Begini Suasana Hotel di Tebet
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan