Suara.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh dalam hitungan hari, pembahasan mengenai THR semakin hangat. Jika disesuaikan dengan arahan dari pemerintah, THR sendiri akan dibayarkan secara berkala mulai H-10 hingga H-5 Lebaran, yang jika dilihat mungkin akan mulai dibayarkan hari Senin, tanggal 3 Mei besok.
Besaran yang diberikan hingga saat ini masih menunggu kepastian, maka tak ada salahnya sembari menunggu jumlah total yang akan diterimakan, Anda juga mengetahui tata cara pembayaran THR 2021 dari dinas-dinas yang ada di Indonesia.
Tata Cara Pembayaran THR 2021
Jika mengacu pada Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 mengenai THR, maka pembayaran THR kepada aparatur negara, semua pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan, akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA pada Satuan Kerja terkait.
Khusus bagi lembaga struktural yang bukan merupakan satuan kerja, maka pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Secara praktis, nantinya penyerahan atau pembayaran THR ini akan dilakukan dengan cara penerbitan surat perintah membayar oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar ke rekening penerima. Sebelumnya PPSPM ini akan terlebih dahulu mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Untuk Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat, Belanja Pegawai POLRI, dan Daftar Pembayaran Penghasilan, maka pengajuan SPM akan disertai pula dengan arsip data komputer versi terbaru sebagai berkas pelengkap.
Untuk Satuan Kerja yang menggunakan pembayaran gaji dengan aplikasi berbasis web, maka pengajuan SPM harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR secara Berkala
Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak
Dengan tata cara yang jelas seperti disebutkan di atas, mekanisme pembayaran THR dilakukan secara berkala dan terukur. Jika semua lancar, maka paling lambat H-5 Lebaran Anda sudah bisa memegang THR di tangan untuk digunakan semaksimal mungkin sesuai kebutuhan.
Banyak sekali terdengar kabar untuk besaran jumlah THR yang akan diterimakan, namun hingga saat ini sepertinya jumlah untuk setiap jabatan, golongan, dan instansi masih beragam. Anda bisa secara langsung bertanya pada orang yang berwenang dalam urusan ini untuk mengetahui besaran total THR yang akan diterimakan.
Nah itu tadi sedikit informasi mengenai tata cara pembayaran THR 2021 yang akan mulai dilakukan Senin, 3 Mei 2021 besok. Semoga informasi ini berguna, dan selamat berakhir pekan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu Rompi Lepas? Diprediksi Jadi Tren Baju Lebaran 2026
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Idul Fitri 2026 Tanggal Berapa? Prediksi Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
TPG 100 Persen dalam Komponen THR dan Gaji ke-13 Cair, Cek Tanggalnya
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen