Suara.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh dalam hitungan hari, pembahasan mengenai THR semakin hangat. Jika disesuaikan dengan arahan dari pemerintah, THR sendiri akan dibayarkan secara berkala mulai H-10 hingga H-5 Lebaran, yang jika dilihat mungkin akan mulai dibayarkan hari Senin, tanggal 3 Mei besok.
Besaran yang diberikan hingga saat ini masih menunggu kepastian, maka tak ada salahnya sembari menunggu jumlah total yang akan diterimakan, Anda juga mengetahui tata cara pembayaran THR 2021 dari dinas-dinas yang ada di Indonesia.
Tata Cara Pembayaran THR 2021
Jika mengacu pada Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 mengenai THR, maka pembayaran THR kepada aparatur negara, semua pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan, akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA pada Satuan Kerja terkait.
Khusus bagi lembaga struktural yang bukan merupakan satuan kerja, maka pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Secara praktis, nantinya penyerahan atau pembayaran THR ini akan dilakukan dengan cara penerbitan surat perintah membayar oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar ke rekening penerima. Sebelumnya PPSPM ini akan terlebih dahulu mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Untuk Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat, Belanja Pegawai POLRI, dan Daftar Pembayaran Penghasilan, maka pengajuan SPM akan disertai pula dengan arsip data komputer versi terbaru sebagai berkas pelengkap.
Untuk Satuan Kerja yang menggunakan pembayaran gaji dengan aplikasi berbasis web, maka pengajuan SPM harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR secara Berkala
Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak
Dengan tata cara yang jelas seperti disebutkan di atas, mekanisme pembayaran THR dilakukan secara berkala dan terukur. Jika semua lancar, maka paling lambat H-5 Lebaran Anda sudah bisa memegang THR di tangan untuk digunakan semaksimal mungkin sesuai kebutuhan.
Banyak sekali terdengar kabar untuk besaran jumlah THR yang akan diterimakan, namun hingga saat ini sepertinya jumlah untuk setiap jabatan, golongan, dan instansi masih beragam. Anda bisa secara langsung bertanya pada orang yang berwenang dalam urusan ini untuk mengetahui besaran total THR yang akan diterimakan.
Nah itu tadi sedikit informasi mengenai tata cara pembayaran THR 2021 yang akan mulai dilakukan Senin, 3 Mei 2021 besok. Semoga informasi ini berguna, dan selamat berakhir pekan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
3 Cara Menonaktifkan WhatsApp Tanpa Mematikan Data Seluler
-
Cara Update Identitas dan Jabatan ASN Digital BKN Melalui ASN Digital
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Tembus Rp20 Triliun, Penyerapan Melonjak Tiga Kali Lipat!
-
ASN Wajib Kuasai AI: Ini Kata Kominfo dan Indosat Soal Masa Depan Pelayanan Publik
-
Cara Menghilangkan Flek Hitam Secara Alami, Pakai 10 Bahan Dapur Ini!
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Ketimbang Berpolemik, Kubu Agus Diminta Terima SK Mardiono Ketum PPP: Digugat pun Bakal Sia-sia?
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?