Suara.com - Mendekati Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh dalam hitungan hari, pembahasan mengenai THR semakin hangat. Jika disesuaikan dengan arahan dari pemerintah, THR sendiri akan dibayarkan secara berkala mulai H-10 hingga H-5 Lebaran, yang jika dilihat mungkin akan mulai dibayarkan hari Senin, tanggal 3 Mei besok.
Besaran yang diberikan hingga saat ini masih menunggu kepastian, maka tak ada salahnya sembari menunggu jumlah total yang akan diterimakan, Anda juga mengetahui tata cara pembayaran THR 2021 dari dinas-dinas yang ada di Indonesia.
Tata Cara Pembayaran THR 2021
Jika mengacu pada Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 mengenai THR, maka pembayaran THR kepada aparatur negara, semua pensiunan dan penerima pensiun serta penerima tunjangan, akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA pada Satuan Kerja terkait.
Khusus bagi lembaga struktural yang bukan merupakan satuan kerja, maka pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian atau lembaga induknya.
Secara praktis, nantinya penyerahan atau pembayaran THR ini akan dilakukan dengan cara penerbitan surat perintah membayar oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar ke rekening penerima. Sebelumnya PPSPM ini akan terlebih dahulu mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Untuk Satuan Kerja yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat, Belanja Pegawai POLRI, dan Daftar Pembayaran Penghasilan, maka pengajuan SPM akan disertai pula dengan arsip data komputer versi terbaru sebagai berkas pelengkap.
Untuk Satuan Kerja yang menggunakan pembayaran gaji dengan aplikasi berbasis web, maka pengajuan SPM harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran THR secara Berkala
Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Ini Negara yang Punya Tradisi Kasih THR ke Anak
Dengan tata cara yang jelas seperti disebutkan di atas, mekanisme pembayaran THR dilakukan secara berkala dan terukur. Jika semua lancar, maka paling lambat H-5 Lebaran Anda sudah bisa memegang THR di tangan untuk digunakan semaksimal mungkin sesuai kebutuhan.
Banyak sekali terdengar kabar untuk besaran jumlah THR yang akan diterimakan, namun hingga saat ini sepertinya jumlah untuk setiap jabatan, golongan, dan instansi masih beragam. Anda bisa secara langsung bertanya pada orang yang berwenang dalam urusan ini untuk mengetahui besaran total THR yang akan diterimakan.
Nah itu tadi sedikit informasi mengenai tata cara pembayaran THR 2021 yang akan mulai dilakukan Senin, 3 Mei 2021 besok. Semoga informasi ini berguna, dan selamat berakhir pekan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
-
Niat dan Tata Cara Salat Istisqa untuk Memohon Hujan
-
Cuma Pakai Rice Cooker, Resep Nasi Liwet Lezat Tanpa Kompor Ini Cocok untuk Anak Kos
-
Panduan Mudah Mengajari Anak Kelas 2 SD Membaca Jam Analog dan Digital
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
Terkini
-
Saatnya Ganti Provider: Ketika Lini Masa Ramai-ramai Pindah ke XL
-
Kenali Metode MICS, Operasi Bypass Jantung yang Tak Selalu Harus Belah Tulang Dada
-
Tayang Oktober, Film Paradise Lost Rilis Poster Perdana dan Teaser Mencekam
-
Namaku May Sarah: Kisah Perempuan yang Bangkit dari Luka Mei 1998
-
Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
-
Usai Demo Ricuh, Gedung DPR Kembali Kondusif Jumat Siang
-
PLN dan Pemprov Bali Kembangkan 5 Klaster PLTS 1.000 MWp
-
Ingin Lunasi Utang pada Tuhan: Manuver Gus Yahya di Muktamar ke-35 NU
-
The Seven Knights of the Marronnier Kingdom Ungkap Seiyuu, Tayang 3 Oktober
-
Sekolah Diliburkan karena Asap Karhutla, KPAI Ingatkan Negara Tak Boleh Lepas Tangan dari Anak