Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) mendatang. Untuk bisa memperoleh SIKM, ada lima jenis pemohon yang sudah ditentukan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut lima kriteria itu di antaranya adalah orang yang ingin berkunjung ke keluarganya yang sakit, kunjungan duka orang meninggal, dan ibu hamil atau bersalin.
"Pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang," ujar Riza dalam webinar, dikutip Senin (3/4/2021).
Para pemohon itu, kata Riza, merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak. Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.
Lalu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.
"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," jelasnya.
Mekanisme untuk mendapatkan SIKM disebut Riza seperti tahun lalu. Caranya dengan melakukan pengisian formulir secara online di aplikasi JakEvo.
"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," pungkasnya.
Baca Juga: TOK! Ridwan Kamil Putuskan Warga Masuk Jawa Barat Harus Bawa SIKM
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu