Suara.com - Surat keterangan sehat merupakan salah satu dokumen dijadikan sebagai syarat melamar kerja. Lantas, sudahkan Anda tahu cara membuat surat ini? Berikut adalah ulasan yang membahas cara dan alur membuat surat keterangan sehat.
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat
Ada dua cara yang dapat anda lakukan untuk membuat surat keterangan sehat, yakni melalui Puskesmas dan Rumah Sakit. Berikut adalah alur pembuatan surat keterangan sehat baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit:
Puskesmas
- Kunjungi puskesmas terdekat, usahakan datang pagi untuk menghindari antrian
- Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto (3x4)
- Ambil nomor antrian
- Selanjutnya anda akan diminta untuk membayarkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi
- Anda akan diminta untuk menunggu giliran periksa
- Ketika sudah di dalam ruang periksa Anda akan diberi pertanyaan seputar dengan riwayat kesehatan yang anda miliki termasuk kesehatan mata, tekanan darah dan kesehatan telinga
- Setelah menjalani pemeriksaan, Anda akan diberikan secarik surat keterangan sehat yang sudah ditandatangani dokter yang memeriksa anda.
Rumah Sakit
- Kunjungi rumah sakit terdekat. Perlu diperhatikan bagi yang ingin meminimalisir biaya pembuatan surat keterangan sehat, disarankan untuk mendatangi RSUD
- Lakukan pendaftaran dengan mengisi alamat, nama dan tanggal lahir untuk proses verifikasi
- Anda melakukan pemeriksaan umum seperti tekanan darah, tinggi badan, berat badan dan pemeriksaan umum lainnya.
- Saat pemeriksaan selesai dan Anda dinyatakan sehat maka anda akan diberiksan surat keterangan sehat.
Bagian yang Diperiksa saat Membuat Surat Keteragan Sehat:
- Pemeriksaan fisik, pengukuran tinggi badan dan berat badan
- Foto rontgen dada
- Rekam jantung/EKG
- Cek darah, hepatitis, HIV AIDS, dll
- Cek urin
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Berikut adalah dua persyaratan yang harus anda lengkapi untuk melakukan pembuatan surat keterangan sehat:
- Fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya
- Pas foto berwarna ukuran 3×4
Selain persyaratan di atas ada beberapa hal yang juga harus anda perhatikan ketika akan membuat surat keterangan sehat ini, sebagai berikut:
Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya
- Tidak dapat diwakilkan oleh orang lain
- Harus mendatangi puskesmas atau rumah sakit setempat
- Harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
- Wajib mengikuti tes kesehatan oleh dokter setempat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
Surat keterangan sehat biasanya berlaku selama 1-2 minggu
Perlu anda ketahui bahwa surat keterangan sehat juga memiliki masa berlaku, umumnya surat keterangan sehat berlaku dalam jangka waktu 1 bulan namun kembali lagi kepada peraturan dan kebijakan perusahaan yang meminta surat keterangan sehat.
Itulah penjelasan mengenai cara membuat surat keterangan sehat. Semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi Anda.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal
-
Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei
-
Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam
-
UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara
-
Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC