Suara.com - SKCK banyak diperlukan untuk keperluan administrasi melamar kerja ataupun mendaftar CPNS. Bagaimana cara pembuatan SKCK dan berapa biaya pembuatan SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat yang menerangkan tentang ada maupun tidaknya catatan seorang individu yang bersangkutan dalam hal kriminalitas atau kejahatan.
SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK. SKCK ini sering kali dibutuhkan oleh instansi sebagai syarat administrasi dalam melamar sebuah pekerjaan.
Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan biaya pembuatan SKCK yang diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp 30.000. Dengan membuat SKCK secara online dapat dilakukan dimana dan kapan saja tanpa perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi.
Syarat Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK secara online memiliki persyaratan berkas yang sama dengan pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi. Berikut adalah daftar syarat pembuatan SKCK:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Tahap Pembuatan SKCK
Baca Juga: Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis
Setelah mengumpulkan persyaratan pembuatan SKCK, maka pemohon dapat melakukan tahapan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK
- Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
- Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
- Kemudian isi secara lengkap data mengenai kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
- Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengisi seluruh persyaratan dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Itulah informasi mengenai biaya pembuatan SKCK yang wajib diketahui masyarakat. SKCK ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan administrasi melamar kerja atau mendaftar CPNS.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
-
Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang
-
Polri Siapkan Mekanisme Pembuatan SIM, STNK, dan SKCK Pakai Smarthpone
-
Catat Waktu dan Lokasinya, Polres Bintan Gelar Go SKCK
-
Tindaklanjuti PP, Polri Susun Perpol Soal Pembuatan SIM hingga SKCK Gratis
-
Ingin Bikin SKCK Online? Begini Cara Urus hingga Biayanya
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka
-
Tampak Tenang, Begini Detik-detik Kedatangan Bupati Pati Sudewo di KPK Usai Terjaring OTT
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan