News / Metropolitan
Selasa, 04 Mei 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi garis polisi. ANTARA/HO

Tersangka Sugeng Wibowo kini diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)

Load More