- Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Jakarta.
- Sekjen Fokal IMM Yusuf Warsyim mendesak penguatan pengawasan etik eksternal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di Ombudsman RI.
- Pemerintah dan DPR didorong merevisi Undang-Undang Ombudsman guna membentuk lembaga pengawas independen demi menjaga integritas institusi.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Yusuf Warsyim menegaskan perlunya penguatan pengawasan terhadap etik para komisioner Ombudsman RI.
Langkah ini menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Menurut Yusuf, kasus yang menjerat pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menjadi alarm serius terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam lembaga negara independen.
Ia menyoroti kekosongan mekanisme pengawasan yang selama ini dinilai belum maksimal dalam mencegah pelanggaran di level pimpinan.
"Ombudsman RI selama ini ditempatkan sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, namun dalam praktiknya belum memiliki mekanisme pengawasan etik eksternal yang kuat dan independen," kata Yusuf di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Saat ini, mekanisme pengawasan di internal lembaga tersebut merujuk pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI.
Dalam aturan tersebut, pengawasan terhadap sembilan anggota Ombudsman lebih banyak bersifat internal melalui kode etik dan perangkat kelembagaan di dalam struktur Ombudsman itu sendiri.
Yusuf menilai kondisi tersebut sangat berisiko karena dapat memicu terjadinya konflik kepentingan. Selain itu, pengawasan yang hanya bersifat internal dianggap melemahkan prinsip akuntabilitas lantaran ruang objektivitas menjadi sangat terbatas.
"Dalam konteks negara hukum, setiap kewenangan publik harus diawasi secara berlapis, termasuk melalui mekanisme eksternal," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Yusuf mengusulkan pembentukan lembaga pengawas etik yang memiliki kewenangan khusus.
Lembaga ini nantinya bertugas melakukan pemeriksaan dan penegakan kode etik terhadap seluruh anggota Ombudsman RI secara independen tanpa campur tangan internal.
Kehadiran lembaga pengawas eksternal tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen checks and balances.
Hal ini dianggap krusial guna menjaga integritas lembaga serta mempertahankan kepercayaan publik yang kini tengah dipertaruhkan akibat kasus hukum pimpinannya.
Lebih lanjut, Yusuf mendorong pemerintah dan DPR untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ombudsman.
Revisi ini diperlukan untuk mengakomodasi sistem pengawasan etik yang lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar independen dari pengaruh manapun.
Berita Terkait
-
Kekayaan Hery Susanto versi LHKPN, Ketua Ombudsman yang Jadi Tersangka Korupsi
-
Jadi Tersangka, Harta Rp 4,1 Miliar Ketua Ombudsman Terungkap di Tengah Penyelidikan Kejagung
-
Terpopuler: Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Harta Ketua Ombudsman yang Ditangkap Kejagung
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
BNI Perkuat Literasi Keamanan Digital Nasabah BNIdirect untuk Waspadai Kejahatan Siber