Suara.com - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/5/2021) ditunda.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon absen. Atas hal itu, kubu RJ Lino kecewa atas sikap lembaga antirasuah tersebut pada hari ini. Sebab, KPK melalui juru bicaranya, Ali Fikri menyatakan siap hadir dalam persidangan.
"Pada hari ini kalau dikatakan kecewa ya kecewa. Karena pada prinsipnya yang kami harapkan, seperti yang disampaikan juru bicara KPK adalah KPK sudah menyusun jadwal dan siap untuk hadir. Tapi kenyataannya hari ini tidak hadir," ungkap kuasa hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono usai sidang.
Agus mengatakan, pada prinsipnya gugatan yang dilayangkan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 atau Undang-undang KPK baru. Tepat pada Pasal 40, dinyatakan bahwa masa penyidikan paling lama adalah dua tahun.
Sejurus dengan hal tersebut, Agus turut menyinggung soal Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 Desember 2015. Artinya, Lino saat ini telah menjalani masa penahanan hampir lima tahun lebih.
"Dan itu sudah melewati ketentuan yang diatur dalam UU KPK sendiri. Dan di sana adalah ketentuan menghentikan meskipun dengan frasa dapat menghentikan pemyidikan. Tetapi frasa dapat menghentikam itu artinya dibatasi oleh waktu dua tahun maksimal," jelasnya.
Agus turut menyinggung soal ketentuan Pasal 11 ayat 1 huruf B dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya paling sedikit Rp 1 miliar.
"Tetapi faktanya setelah dilakukan penahanan terhadap Pak Lino, dilakukan pemeriksaan lanjutan dan ini berarti KPK tidak melaksanakan kewajibannya menurut ketentuan pasal 40, 11, dan 70 C," beber Agus.
"Pasal 70 C tegas menyebutkan, terhadap semua pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua proses hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang belum selesai harus terus dilakukan berdasarkan Undang-Undang ini," lanjut dia.
Baca Juga: KPK Absen di Praperadilan RJ Lino, Sidang Ditunda Dua Pekan Ke Depan
Sebelumnya, KPK menyatakan siap untuk mengikuti semua proses hukum dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino yang baru ditahan, setelah berstatus tersangka sejak 2015.
Sebelumnya, Ali Fikri menyebut lembaganya meyakini semua proses penyidikan kasus hingga akbirnya menahan RJ Lino, sudah sesuai mekanisme hukum.
"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Menurut Ali, Kepala Biro Hukum KPK tentunya akan menyusun jawaban dan menyampaikan dihadapan majelis hakim atas pengajuan permohonan praperadilan RJ Lino itu.
" KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah
-
20 Siswa SDN Meruya Selatan 01 Diduga Keracunan MBG di Hari ke-3, Puding Coklat Bau Gosong