Suara.com - Meskipun saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan Haji 2021 jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.
Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri oleh para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, ditetapkan alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan. Seperti apa ketentuan haji 2021? Simak baik-baik ulasan berikut ini.
Alur Pergerakan Jemaah Haji 1442 H
Berikut ini adalah alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang perlu diperhatikan:
1. Calon jemaah haji wajib vaksin
Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, para calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.
2. Karantina 3x24 jam di asrama haji
Para jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji. Di hari pertama kedatangan, para jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR.
Jika dinyatakan negatif maka para jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi secara mandiri di asrama haji.
Baca Juga: Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit
3. Karantina di Mekkah
Setelah sampai di Bandara Jeddah, para jemaah akan melakukan perjalanan ke Mekkah. Di sana, mereka harus menjalani karantina lagi selama 3x24 jam di hotel dengan kapasitas 2 orang jemaah per kamar. Di hari ke-3 karantina, para jemaah akan kembali dites PCR.
Jika menunjukkan hasil negatif, maka mereka dapat menjalankan ibadah umrah di hari ke-4. Namun apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka jemaah tersebut akan menjalani isolasi mandiri di hotel Mekkah.
4. Miqat dengan protokol kesehatan
Para jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan Arab Saudi yang ketat.
5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
Terkini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!