Suara.com - Meskipun saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan Haji 2021 jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.
Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri oleh para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, ditetapkan alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan. Seperti apa ketentuan haji 2021? Simak baik-baik ulasan berikut ini.
Alur Pergerakan Jemaah Haji 1442 H
Berikut ini adalah alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang perlu diperhatikan:
1. Calon jemaah haji wajib vaksin
Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, para calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.
2. Karantina 3x24 jam di asrama haji
Para jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji. Di hari pertama kedatangan, para jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR.
Jika dinyatakan negatif maka para jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi secara mandiri di asrama haji.
Baca Juga: Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit
3. Karantina di Mekkah
Setelah sampai di Bandara Jeddah, para jemaah akan melakukan perjalanan ke Mekkah. Di sana, mereka harus menjalani karantina lagi selama 3x24 jam di hotel dengan kapasitas 2 orang jemaah per kamar. Di hari ke-3 karantina, para jemaah akan kembali dites PCR.
Jika menunjukkan hasil negatif, maka mereka dapat menjalankan ibadah umrah di hari ke-4. Namun apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka jemaah tersebut akan menjalani isolasi mandiri di hotel Mekkah.
4. Miqat dengan protokol kesehatan
Para jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan Arab Saudi yang ketat.
5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar
-
Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Masuk 10 Besar Pelestari Budaya di Festival Piala Presiden
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar