Suara.com - Meskipun saat ini Indonesia masih menjadi salah satu negara yang masuk dalam daftar larangan perjalanan Arab Saudi, terkait kondisi pandemi Covid-19 yang merebak di dunia, namun pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan ketentuan Haji 2021 jika nantinya ada jemaah haji yang diberangkatkan.
Berdasarkan forum diskusi yang membahas fikih ibadah haji atau Bahtsul Masail Perhajian yang dihadiri oleh para ahli fikih, ahli kesehatan, dan perwakilan ormas Islam, ditetapkan alur pergerakan jemaah, jika jemaah haji 1442 H diberangkatkan. Seperti apa ketentuan haji 2021? Simak baik-baik ulasan berikut ini.
Alur Pergerakan Jemaah Haji 1442 H
Berikut ini adalah alur pergerakan jemaah haji 1442 H yang perlu diperhatikan:
1. Calon jemaah haji wajib vaksin
Sebelum melaksanakan rangkaian ibadah haji, para calon jemaah wajib mendapatkan dua jenis vaksinasi, yaitu vaksin Covid-19 dan vaksin meningitis.
2. Karantina 3x24 jam di asrama haji
Para jemaah haji harus menjalani karantina selama 3x24 jam di asrama haji. Di hari pertama kedatangan, para jemaah akan dilakukan tes antigen, kemudian di hari ketiga baru akan dilakukan tes RT-PCR.
Jika dinyatakan negatif maka para jemaah akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Namun sebaliknya, apabila hasil tes menunjukkan hasil positif maka jemaah yang bersangkutan akan diisolasi secara mandiri di asrama haji.
Baca Juga: Calhaj Diminta Siap Terima Putusan Soal Haji, Termasuk yang Paling Pahit
3. Karantina di Mekkah
Setelah sampai di Bandara Jeddah, para jemaah akan melakukan perjalanan ke Mekkah. Di sana, mereka harus menjalani karantina lagi selama 3x24 jam di hotel dengan kapasitas 2 orang jemaah per kamar. Di hari ke-3 karantina, para jemaah akan kembali dites PCR.
Jika menunjukkan hasil negatif, maka mereka dapat menjalankan ibadah umrah di hari ke-4. Namun apabila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka jemaah tersebut akan menjalani isolasi mandiri di hotel Mekkah.
4. Miqat dengan protokol kesehatan
Para jemaah haji yang akan melaksanakan umrah wajib diberangkatkan menggunakan bus menuju tempat miqat dengan mengikuti protokol kesehatan Arab Saudi yang ketat.
5. Umrah wajib dan Thawaf Ifadhah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Tel Aviv, Rezim Zionis Kocar-kacir
-
BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah
-
Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!
-
Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4
-
Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi