Suara.com - Kehadiran Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diprotes oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Cs.
Ahli dianggap masih satu bagian dengan pihak pelapor perkara lantaran berstatus anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ahli ini adalah masih anggota Satgas Penanganan Covid Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya Satgas dan dia juga bagian dari Satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tak akan ajukan pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam persidangan.
Selain itu Sugito mengaku pihaknya meragukan soal independensi Tri sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Alhasil, pihak terdakwa yakni Rizieq Cs memilih sikap tak akan bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan.
"Kami keberatan karena menyangkut masalah objektifitas dan independensi ahli," tuturnya.
Merespons hal itu Ketua Majelis Hakim Khadwanto kemudian berinisiatif mempertanyakan kepada Tri sebagai saksi ahli apakah masih merupakan bagian Satgas Covid Kota Bogor atau tidak.
Tri pun membenarkan kalau dirinya merupakan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Apakah saudara menjadi bagian dari Satgas Kota Bogor? Apa jabatan saudara" tanya hakim.
"Benar yang mulia. Sebagai Tim Ahli Satgas Penanganan Covid kota Bogor. Untuk memberikan masukan bidang epidemiologi bagi penanganan Covid di Bogor," jawab Tri.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan Penahanan
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi