Suara.com - Kehadiran Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diprotes oleh kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Cs.
Ahli dianggap masih satu bagian dengan pihak pelapor perkara lantaran berstatus anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat.
"Ahli ini adalah masih anggota Satgas Penanganan Covid Kota Bogor. Jadi kasus ini kan pelapornya Satgas dan dia juga bagian dari Satgas. Jadi kami dari tim penasihat hukum dan terdakwa tak akan ajukan pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam persidangan.
Selain itu Sugito mengaku pihaknya meragukan soal independensi Tri sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Alhasil, pihak terdakwa yakni Rizieq Cs memilih sikap tak akan bertanya kepada saksi ahli yang dihadirkan.
"Kami keberatan karena menyangkut masalah objektifitas dan independensi ahli," tuturnya.
Merespons hal itu Ketua Majelis Hakim Khadwanto kemudian berinisiatif mempertanyakan kepada Tri sebagai saksi ahli apakah masih merupakan bagian Satgas Covid Kota Bogor atau tidak.
Tri pun membenarkan kalau dirinya merupakan anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor.
"Apakah saudara menjadi bagian dari Satgas Kota Bogor? Apa jabatan saudara" tanya hakim.
"Benar yang mulia. Sebagai Tim Ahli Satgas Penanganan Covid kota Bogor. Untuk memberikan masukan bidang epidemiologi bagi penanganan Covid di Bogor," jawab Tri.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Habib Rizieq Minta Penangguhan Penahanan
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno