Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab tak terima dengan pernyataan Ahli Linguistik Forensik, Andika Dutha Bachri lantaran mendefinisikan kata onar sama dengan resah. Rizieq pun mempertanyakan rujukan yang dipakai Andika dalam mendefinisikan pernyataannya tersebut.
Andika sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Awalnya Rizieq menyatakan kalau arti kata onar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah huru-hura, gempar, keributan dan kegaduhan. Sementara kata onar menurut ahli merupakan resah, Rizieq pun mempertanyakan rujukan pernyataan Andika tersebut.
"Pertanyaan saya buku apa yang dijadikan rujukan anda karangan siapa halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab di KBBI tak disebut resah saya minta rujukan-rujukan, anda seorang ahli. Kalau seorang ahli dia harus punya rujukan dia harus punya teori siapa yang dipakai anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di ruang sidang ini," tanya Rizieq dalam sidang.
Andika kemudian menjawab pertanyaan Rizieq tersebut. Menurutnya, definisi yang dia ucapkan merujuk pada sebuah buku dari luar negeri terkait linguistik.
Namun Rizieq tetap tak terima. Ia tetap mencecar Andika terkait pemahaman onar berarti sama dengan resah itu berdasarkan rujukan apa dalam bahasa Indonesia. Namun, Andika juga kemudian merespons balik. Ia menyebut dalam literaturnya dirinya tidak hanya membaca buku berbahasa Indonesia saja.
"Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja ya mulia. Makanya saya tadi tanyakan ada teori terminologi sosiologis saya katakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis ya mulia," tutur Andika.
Sampai akhirnya, setelah Rizieq terus mencecar, Andika pun mengaku kalau definisi onar sama dengan resah itu tidak ditemukannya dalam buku di Indonesia atau berbahasa Indonesia.
"Dalam bahasa indonesia tak ditemukan," kata Andika.
Baca Juga: Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU
"Artinya pendapat saudara, silakan itu pendapat ahli tidak ada rujukan bahasa Indonesia rujukannya ke bahasa Inggris," timpal Rizieq.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!