Suara.com - Bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Saya kecewa atas putusan itu, kecewa dikarenakan beberapa hal," kata dia pada diskusi bertajuk menyibak putusan MK dalam uji formil dan materi revisi UU KPK secara virtual di Jakarta, Kamis.
Laode yang merupakan salah seorang dari 14 pemohon tersebut mengatakan meskipun yang diajukan adalah uji formil, seharusnya majelis hakim juga menggali kebenaran-kebenaran materi dari bukti-bukti yang disampaikan para pihak.
Menurut dia, proses revisi UU KPK tersebut tidak memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dikatakan revisi UU KPK sudah dikonsultasikan dengan publik termasuk seminar dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sumatera Utara dan Universitas Nasional.
"Itu dianggap sudah dipublikasikan," ujar dia.
Seharusnya, pada tahapan itu majelis hakim lebih dalam lagi. Artinya harus mengetahui berapa persentase orang yang setuju atau menolak.
"Kami tahu persis pada seminar itu hampir sebagian orang mengatakan bahwa tidak butuh revisi Undang-Undang KPK," ujarnya.
Kemudian, terkait pernyataan majelis hakim Saldi Isra yang membandingkan protes kelompok pro dan kontra revisi UU KPK dinilainya tidak pas. Sebab, di sisi kelompok yang menolak terdapat korban jiwa sedangkan yang mendukung hanya diberikan almamater padahal mereka bukan mahasiswa guna mendukung revisi UU itu.
"Terus terang kalau itu disamakan nilainya antara yang menolak sampai berguguran jiwa dengan yang mendukung, saya pikir mahkamah merendahkan dirinya," ucapnya.
Baca Juga: Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Peran Penyidik Robin di Kasus Eks Walkot Cimahi
Selanjutnya, penjelasan majelis hakim yang mengatakan bahwa revisi UU KPK telah dikonsultasikan dan bersifat transparan. Menurut Laode majelis hakim telah mengingkari kenyataan yang sebenarnya.
Sebagai bukti saat Laode, Agus Rahardjo dan pejabat KPK lainnya datang ke Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta draf revisi yang didiskusikan oleh eksekutif dan legislatif tetapi tidak diberikan.
"Saya pikir mahkamah harus memperhitungkan hal-hal itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan
-
Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen