Suara.com - Peneliti ICW Kurnia Ramadahan menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melanggar banyak peraturan hingga mengharuskan pegawai KPK yang beralih status aparatus sipil negara (ASN) harus lulus dalam tes Wawancara kebangsaan atau TWK.
Adapun hasil TWK pegawai KPK yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada sekitar 75 pegawai tidak memenuhi syarat/TMS untuk beralih menjadi ASN.
"Di Undang-Undang KPK yang baru tidak diatur soal TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Dan dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2020 juga itu tidak diatur," tegas Kurnia dalam acara webinar pukat UGM bertemakan 'Akhir Kisah Komisi Pemberantasan Korupsi'," Kamis (6/4/2021).
"Kami anggap bahwa TWK ini jelas sekali bertentangan dengan banyak regulasi," sambung Kurnia.
Apalagi dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan UU KPK hasil revisi, menyinggung bahwa pegawai KPK tidak boleh dipersulit untuk dialihkan menjadi ASN.
"Ada penegasan disana bahwa alih status ASN tidak boleh merugikan pegawai-pegawai KPK yang sudah mengabdi kepada KPK puluhan tahun," tutur Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS) dalam TWK yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Sedangkan, dua orang yang tidak mengikuti tes wawancara KPK tidak akan memberhentikan bersama 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari Kementerian PAN-RB.
Baca Juga: Sindir Novel Baswedan, Yusuf Muhammad: Lagian sudah Lama Pengen Mundur
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan